Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria Bujang 38 Tahun Ini Rudapaksa 2 Anak Tetangganya, Diiming Imingi Main Game di Handphone

Dua anak yang masih SD dan TK di Kabupaten Cilacap, menjadi korban sodomi oleh tetangganya sendiri.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Tersangka pencabulan Anti Agus Pribadi Priyanto (38) saat konferensi pers, Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dua anak yang masih SD dan TK di Kabupaten Cilacap, menjadi korban sodomi oleh tetangganya sendiri.

Korban adalah AN (7) dan BN (5) masih merupakan kakak beradik.

Pelaku sendiri adalah Anti Agus Pribadi Priyanto (38), warga Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

Pelaku sendiri masih seorang bujang yang hanya sebagai pekerja serabutan.

"Tindakan dari tersangka sudah dilakukan berulang kaki sejak bulan Januari 2019 lalu, di rumahnya.

Terakhir, aksi tersangka diketahui pada pertengahan bulan Juli lalu," ujar Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, kepada Tribunjateng.com, Kamis (15/8/2019).

Dikasih Kepercayaan, Guntur Malah Curi Uang Rp 12 Juta Lebih di ATM Milik Venia

Setelah Apel Pagi, Beberapa Anggota Polres Jepara Langsung Dicukur Propam

Kapolres mengatakan jika modus dari tersangka adalah dengan memanggil korban lalu mengiming-imingi korban berupa handphone untuk main game.

Dengan iming-iming uang, mainan, jajanan tersebut tersangka lalu melampiaskan hawa nafsunya.

Setelah melakukan aksi bejat tersebut, tersangka lalu mengancam korban supaya tidak menceritakan tindakan tersebut kepada siapapun.

Namun akhirnya kasus tersebut dapat terungkap, setelah kecurigaan dari orang tua korban.

Orang tua korban mengaku ada perubahan tingkah laku yang aneh dari kedua anaknya laki-lakinya.

Ketika ditanyakan, korban baru mengakui telah disodomi oleh tersangka dan mendapatkan perlakuan yang tidak wajar.

"Orang tua korban akhirnya melaporkan ke kami.

Selanjutnya kami langsung menangkap tersangka pada Jumat (19/8/2019)," kata Kapolres Cilacap.

Berdasarkan dari pemeriksaan pelaku mengakui telah mencabuli kedua korban kurang lebih 20 kali.

Setelah digali informasi lebih lanjut ternyata tersangka pada waktu kecil pernah mengalami hal serupa.

"Waktu kecil saya memang pernah mengalami sama orang lain," kata Tersangka, Anti Agus Pribadi.

Atas perbuatannya tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Cilacap berikut sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah minyak goreng yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka saat mencabuli korban.

Tersangka yang masih bujang dengan badan gemuk itu diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Tribunjateng/jti)

Ini Pekerjaan Rumah Pemkot Tegal Menurut Fraksi Pantura DPRD

Anak-anak SD di Purbalingga Hidupkan Kembali Wayang dari Ranting Daun Singkong

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved