Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPK Ungkap Rincian Suap yang Diterima Jaksa Kejari Yogyakarta

Eka Safitra menerima suap sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana

Tayang:
KOMPAS.com/ DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Kantor KPK, Selasa (20/8/2019). 

Menurut Alexander, Eka mengarahkan adanya syarat tersebut guna membatasi perusahaan lain yang akan mengikuti lelang.

Penawaran yang diajukan oleh perusahaan GYA mendapat peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang.

Hingga pada tanggal 29 Mei 2019, GYA diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

Alexander belum mengungkan detail peran Satriawan dalam kasus ini.

Sebab, tim KPK belum mengamankan Satriawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Ini Pengakuan Waseso Saat Putrinya AK Ikut Dijemput KPK Soal Dugaan Suap Proyek Drainase di Yogya

Mantan Manager Persis Solo Yakini Putrinya Tak Lakukan Suap - Pasca OTT KPK di Yogyakarta

Saat OTT KPK di Solo, Jaksa ES Sedang Tidak Masuk Kantor Alasannya Izin Anaknya Sakit

Kejati DIY Benarkan Ada Jaksa dari Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Inisialnya ES

"KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Alexander.

Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gabriella disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa pada Kejari Yogyakarta Diduga Terima Suap Rp 221,7 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved