Meminta Agar Hasil Visum Kasus yang Jerat Anaknya Dibuka, Susilo Tempuh Ajudikasi ke KIP Jateng
Usaha Susilo mencari bukti baru (novum) untuk mengajukan Peninjauan Kembali terus dilakukan agar anaknya terbebas dari hukuman kasus rudapaksa yang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
"Korban melakukan laporan 16 Oktober 2016.
Jadi selisih satu hari diperiksa langsung.
Harusnya ini yang diajukan acuan.
Tapi kami belum pernah sama sekali mengetahui visum itu," jelasnya.
Bangkit menuturkan terdapat kejanggalan hasil visum di RSUD Tugu bernomor 445.1/7062 yang dituangkan di dalam BAP. Kejanggalan tersebut berupa tidak ada kesinkronan antara hasil dan kesimpulan.
" Dokter yang memeriksa menyebutkan bahwa terdapat luka memar dan luka tersebut dapat menyebabkan bengkak dan mengeluarkan darah.
Namun dalam kesimpulan terdapat keterangan masuknya benda tumpul.
Padahal di dalam hasilnya dia tidak bisa menilai luka itu karena apa,"jelasnya.
Untuk kepentingan pembelaan, pihaknya bersurat ke Polres Kendal untuk meminta informasi terkait visum dari RSUD Suwondo pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut dibalas oleh Polres Kendal dengan nomor B/922/VIII/ Res 1.8/2019 pada 12 Agustus 2019 yang menyatakan Sat Reskrim Polres Kendal tidak menyimpan arsip salinan visum et repertum dari RSUD Suwondo.
Pada surat tersebut pihak Polres juga menawarkan untuk membantu menyampaikan apabila membutuhkan salinan.
" Ini artinya dia mengakui tidak menyimpan.
Kalau tidak menyimpan berarti menghilangkan.
Jadi kalau menghilangkan berarti sama saja menghilangkan barang bukti," tutur dia.
Ia berharap dengan metode ajudikasi di KIP Provinsi Jawa Tengah, komisioner dapat memerintahkan kepada kepolisiamlb untuk menyerahkan hasil visum tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ajudikasi.jpg)