Guru Besar Undip Gugat Rektor di PTUN Semarang, Dicopot Gara-gara Jadi Saksi Ahli HTI
Pemberhentian Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) berbuntut panjang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pemberhentian Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) berbuntut panjang.
Kasus ini mengemuka berawal saat Prof Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta serta Juducial Review di Mahkamah Konstitusi .
Guru Besar yang mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila ini didampingi tim penasehat hukumnya, Dr Achmad Arifullah beserta Muhammad Dasuki menggugat Rektor Undip di PTUN Semarang, Rabu (21/8/2019).
• Ironis, Pelaku Pembunuhan NH Mayat Dalam Karung di Tegal Malah Tertawa Saat Rekonstruksi
• Kabar Gembira Ada Kenaikan Besaran Gaji ke-13 untuk PNS Tahun Depan?
• Viral Surat Izin Nyeleneh Siswi SMA di Tegal, Bangun Siang Gara-gara Semalam Nonton Panjat Pinang
• Kakek 83 Tahun di Tegal Nikahi Gadis 27 Tahun, Mahar Uang Gepokan, Begini Ekspresi Mereka saat Ijab
Gugatan tersebut atas dasar surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
"Guru besar yang mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun ini merasa dirugikan atas hak jabatan, dan nama baiknya sebagai penerus Yayasan institute Satjipto Fondation.
Setelah dicopot jabatannya karena dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, " ujar penasihat hukum, Muhammad Dasuki.
Dasuki mengatakan gugatan tersebut tergister pada nomor perkara: 61/G/2019/PTUNSMG tertanggal 20 Agustus 2019.
Alasan mengajukan gugatan karena kliennya dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik.
Atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN dan Senat Universitas.
"Pencopotan tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN, maupun Senat Universitas.
Justru langsung memberhentikan klien kami tanpa ada pemeriksaan langsung terhadap klien kami," jelasnya.
Menurut dia, kehadiran penggugat sebagai saksi ahli dalam persidangan judicial review pada bulan Oktober 2017 dan 01 Februari 2018 lalu dianggap sebagai pelanggaran berat.
Keterangannya tersebut dianggap mengganggu kedaulatan NKRI yang tidak sesuai dengan keahliannya sebagai dosen Pancasila.
"Padahal, klien kami memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan keilmuannya.
Namun kesaksiannya dinilai melanggar Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 oleh Rektor Undip," paparnya.
Dikatakannya, keterangan yang disampaikan kliennya tersebut bersifat ilmiah, teknis atau pendapat khusus tentang suatu alat bukti untuk pemeriksaan.
Keterangan kliennya tersebut telah sesuai Pasal 102 ayat 1 UU No 5/1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah.
"Keterangan ahli menurut Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan.
Tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya,"jelasnya.
Dasuki tidak membenarkan kliennya yang diduga berafiliasi pada HTI dan anti Pancasila.
Serta dituduh melanggar Pasal 10 angka 1 jo Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kehadiran kliennya tersebut sebagai ahli dalam kedua proses persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8.
Atas kasus tersebut, pihaknya juga mempersilahkan Rektor Undip untuk membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya.
"Jangan tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa pemeriksaan sesuai aturan," jelas dia.
Selain kliennya dicopot dari jabatannya, kata dia, Rektor Undip juga menyampaikan surat pemberhentikan sebagai dosen kepada Gubernur Akpol Semarang dengan nomor: 4977/UN6.P/KP/2018.
"Surat itu tentang penggantian tenaga pengajar Undip di AKPOL," jelas Dasuki.
Ia menegaskan keterlibatan kliennya sebagai ahli dalam rangka melaksanakan tugas fungsinya selaku Aparatur Sipil Negara.
Hal ini diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pelayanan publik yang dilakukan penggugat dalam kapasitas sebagai akademisi atau Guru Besar Ilmu Hukum, khususnya di bidang Hukum dan Masyarakat," tandasnya.
Tribunjateng.com berusaha menghubungi Rektor Undip Prof Yos Johan Utama untuk mendapatkan konfirmasi. (*)
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Tol KM 333 Pemalang-Batang, Avanza Vs Yaris 1 Orang Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS: Mogok di Atas Rel, Mobil Kijang Tertabrak Kereta Api di Cilosari Semarang
• NGERI! Kepala dan Pundak Aris Ananda Diinjak Hingga Tewas di Bibir Waduk Saat Mencoba Bersembunyi
• Rekening Denny Diblokir dan Tak Bisa Ambil Gaji 4 Bulan, Manager BRI Tak Tahu Siapa yang Blokir