Pelaku Pembuangan Bayi di Tumpangkrasak Jati Kudus Terekam Kamera CCTV
Pelaku pembuangan bayi di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus tertangkap kamera closed circuit television (CCTV).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pelaku yang diduga membuang bayi di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus tertangkap closed circuit television (CCTV). Saat ini kepolisian tengah menyelidikinya.
Di rekaman yang berdurasi 11 detik itu beredar di aplikasi whatsapp. Di dalam video singkat itu terdapat seseorang yang mengenakan helm. Diduga dialah orang yang membuang bayi.
"Ya (ada rekaman CCTV). Masih dalam penyelidikan," ujar Kapolsek Jati, AKP Bambang Sutaryo, Rabu (28/8/2019).
Sebelumnya, bayi laki-laki ditemukan di teras rumah seorang warga di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, Rabu (28/8/2019). Saat ini bayi telah dibawa ke RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Kali pertama, bayi ditemukan oleh pemilik rumah, Surasno, di RT 3 RW 6. Saat itu dia hendak keluar rumah guna salat subuh sekitar pukul 04.30 WIB.
• BREAKING NEWS: Ditemukan Bayi Laki-laki serta Botol Susu dan Pampers di Teras Rumah Warga Jati Kudus
Surasno kaget saat mendengar tangisan bayi. Saat dicari, suara itu ternyata berada di teras rumahnya. Kali pertama ditemukan, bayi malang itu berselimut handuk berwarna abu-abu bermotif bunga.
"Di dekat bayi ada susu SGM satu kardus 200 gram beserta botol susu. Kemudian pamper merek Mamypoko 24 buah dan kassa steril satu pak dan satu betadine 15 mili," kata Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo.
Setelah mengetahui adanya bayi di teras rumah, lanjut Bambang, pemilik rumah lantas menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.
Pelaku pembuang bayi, kata Bambang, diancam Pasal 308 KUHP jo Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 9 bulan sampai 5 tahun 6 bulan.(Laporan Wartawan Tribun Jateng/ Rifqi Gozali)