Aspidsus Kejati Jateng Sebut Pekan Depan Tetapkan Tersangka Banprov dari Kendal dan Pekalongan
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan tetapkan tersangka terkait kasus penyelewengan dana bantuan provinsi (banprov) 2018 di dua Kabupaten.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Hasil temuannya di dua wilayah tersebut ditemukan di Dinas Pendidikan.
"Kalau nanti ada di dinas lain kami akan tindak lanjuti.
Tapi saya yakin penyelewengan dilakukan di dinas lain.
Nanti akan kami pelajari," tuturnya.
Ketut menegaskan bahwa Kejati Jateng juga telah melakukan pemeriksaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng.
Pemeriksaan tersebut terkait tentang aliran dana banprov.
"Aliran dana kan dari BPKAD.
Pengajuan dari masing-masing daerah.
Setelah diajukan berapa kebutuhannya baru di distribusikan ke masing-masing daerah.
Mereka harus tanggung jawab dan harus diperiksa," jelasya.
Pihaknya belum menetapkan tersangka dari instasi BPKAD.
Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari instasi tersebut.
" Kalau kedepannya ada kick back (serangan balik) urusan nanti.
Tapi kami akan tindak lanjuti.
Kami tidak ingin berandai-andai," imbuhnya.