Aspidsus Kejati Jateng Sebut Pekan Depan Tetapkan Tersangka Banprov dari Kendal dan Pekalongan
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan tetapkan tersangka terkait kasus penyelewengan dana bantuan provinsi (banprov) 2018 di dua Kabupaten.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Aspidsus Kejati Jateng I Ketut Sumedana beberkan perkembangan kasus penyelewengan dana Banprov di ruangannya
Ia menuturkan banprov tersebut ditetapakan masing-masing daerah melalui E-katalog pusat.
Namun dari hasikl E-Katalog kedua wilayah tersebut tidak melakukan klarifikasi barang dan harga.
Hal ini menyebabkan adanya perbedaan harga dengan pasaran
" Ternyata di banyak yang tidak sesuai baik harga maupun spesifikasi .
Harganya terlalu tinggi.
Seharusnya dicek dulu sebelum mencantumkam.
Mereka ini dapat dari mana.
Fakta yang kami dapatkan harga dibawah harga pasar," pungkasnya. (rtp)