5 Tersangka Segera Sidang, Kejati Jateng Bidik Pimpinan BRI Purbalingga dalam Kasus Kredit Fiktif
Kejati Jateng segera melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka dugaan pengajuan kredit fiktif di BRI Cabang Purbalingga yang menyebabkan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejati Jateng segera melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka dugaan pengajuan kredit fiktif di BRI Cabang Purbalingga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar.
Lima orang yang telah ditetapkan tersangka diantaranya Aang Eka Nugraha Direktur CV Cahaya, Firdaus Vidyawan Direktur PT Banyumas Citra Televisi di Purwokerto, dan Yeni Irawati Bendahara CV Cahaya.
Selain itu terdapat dua karyawan BRI cabang Banjanegara yaitu bernama Endah Setiorini, dan Imam Sudrajat sebagai account officer yang telab ditetapkan tersangka.
"Kami upayakan dalam waktu satu minggu sudah P21 pekara ini," ujar Aspidsus Kejati Jateng I Ketut Sumedana, Senin (2/9).
• Sopir Pikap di Blora Ini Nekat Bawa Bambu Setinggi 3 Meter dan Panjang 7 Meter, Begini Nasibnya
• Tidak Pakai Helm, Pengendara di Kebumen Ini Berusaha Kabur dan Tambah Laju Motornya
• Juliyatmono Ingin Area Kantor Camat di Karanganyar Disulap Jadi Lokasi Bazar Produk Lokal
• Berawal dari Narkoba, Komplotan Perampok Minimarket di Semarang Ini Dibekuk Polisi
Ketut mengatakan proses pemberkasan telah diselesaikan.
Total saksi yang telah diperiksa hingga saat ini mencapai 80 orang.
"Tinggal penuntut umum (PU) mengeluarkan P21 minggu depan kami keluarkan P21 ," kata dia.
Ia menuturkan akan mengembangkan perkara setelah dilakukan P21.
Sasaran yang akan dibidik dalam kasus adalah pengambil kebijakan di BRI Purbalingga dalam pencairan kredit.
"Pengembangan nanti di pejabat BRI.
Kasus ini tidak ada kaitannya pemerintah daerah," tukasnya. (rtp)