Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ingat Lasito? Hakim Non Aktif PN Semarang Penerima Suap Sebut Hukuman 4 Tahun Penjara Tidak Adil

"Saya menerima putusan karena saya mengaku bersalah dan itu resiko kesalahan saya".

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Hakim Pengadilan Negeri Semarang non aktif Lasito menggunakan rompi meninggalkan Pengadilan Tipikor 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - "Saya menerima putusan karena saya mengaku bersalah dan itu resiko kesalahan saya".

Itulah kalimat yang terucap dari hakim non aktif Lasito setelah mendengarkan sidang putusan kasus suap yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aloyisius Priharnoto Bayu Aji, diikuti hakim anggota Robert, dan Pramajati di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).

Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum di dalam dakwaan pertama.

Lasito dijatuhi penjara selama empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak bayar maka digantikan dengan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur dia.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menolak menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator (JC).

Pembangunan Polsek Colomadu Terhambat, Ini Penjelasan Kepala Dinas PUPR Karanganyar

Tompel Curi 4 HP Milik Arum di Purworejo, Begini Nasibnya Sekarang

Truk Derek Ini Terguling Bersama Muatannya ke Dalam Jurang Sedalam 5 Meter di Purbalingga

Pernah Berkarir di Australia, Ini Sosok CEO Baru Maskapai Penerbangan Malindo Air

Hal ini dikarenakan Lasito sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

"Sehingga terdakwa tidak pantas mendapat Justice collaborator.

Jadi menolak JC yang diajukan terdakwa harus ditolak,"tuturnya.

Selain itu, majelis hakim juga menolak pembelaan Lasito yang menyatakan mantan ketua Pengadilan Semarang Purwono Edi Santosa bersama dengan terdakwa menerima uang dari Ahmad Marzuqi.

Hal ini dikarekan di dalam dakwaan JPU tidak memunculkan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur penyertaan ," tuturnya.

Pada pertimbangannya Majelis hakim juga tidak menerima permintaan terdakwa agar dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kendal.

Hal ini dikarenakan memenjarakan terdakwa di Kendal bukan kewenangan majelis hakim.

"Pernyataan penasehat hukum haruslah ditolak," tutur dia.

Dikatakan majelis hakim tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa.

Oleh sebab itu terdakwa harus dijatuhi pidana penjara dan denda.

Adapun pertimbangan sebelum menjatuhkan putuskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta, dan belum pernah dihukum.

"Hukuman yang dikenakan terdakwa bukanlah upaya balas dendam pengadilan terhadap terdakwa akab tetapi memberikan pembinaan terhadap terdakwa,"ujar majelis hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, Lasito mempertanyakan kenapa hanya dirinya saja yang harus menerima hukuman sendiri.

Mestinya orang yang terkait pada kasus tersebut juga diberi hukuman.

"Saya tidak upaya lagi.

Tapi kewenangan penyidik untuk melakukan tindakan selanjutnya,"tutur dia.

Ia merasa tidak adil karena hanya dirinya saja yang hanya diberikan hukuman.

Namun demikian cukup puas dan menerima atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum selama lima tahun penjara.

"Saya tetap konsekuen dengan apa yang saya ucapkan di persidangan," tukasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved