Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Setahun Lebih, BPKB Hingga STNK Tak Kunjung Jadi dan Sempat Ketilang Polisi, Pria Ini Gugat Dealer

Seorang pembeli Mitsubishi Pajero melayangkan gugatan kepada dealer karena BPKB, STNK dan plat nomor belum keluar hingga setahun lebih.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Massud bersama istrinya didampingi penasehat hukumnya ajukan komplain ke dealer Borobudur di Jalan Raya Tugu. Komplain tersebut karena kelengkapan surat dan nomor polisi yang diurus dealer tidak kunjung keluar. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pembeli Mitsubishi Pajero melayangkan gugatan kepada dealer Borobudur yang terletak di jalan Raya Tugu Kota Semarang.

Hal ini lantaran sang pembeli bernama Massud (47) belum mendapatkan surat-surat kelengkapan kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga plat nomor polisi.

Padahal mobil Mitsubishi Pajero telah dibelinya dari dealer tersebut sejak bulan Februari 2018.

"Nomor polisi saya nomor cantik saya mengurusnya di dealer ini melalui salesnya. Saya bayar untuk nomor cantik Rp 13 juta ke marketingnya," tutur pria yang berdomilisi di Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang saat mengajukan komplain ke diler Borobudur, Jumat (6/9/2019).

Pihaknya telah sering menanyakan nomor polisi dan STNK-nya tersebut. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

"Saya sudah menanyakan sampai sepuluh kali. Tapi belum ada hasil. Katanya suruh nunggu saja. Padahal saya sudah transfer uang untuk pengurusan nomor cantik tersebut," jelasnya.

Massud juga pernah ditilang Polisi lantaran mobilnya tidak dilengkapi surat-surat dan tidak memiliki plat nomor saat perjalanan di Kota Semarang.

Hal ini dikarenakan nomor polisinya tersebut tidak sesuai dengan mobilnya.

"Saya menghubungi dealernya tidak bisa ditelepon. Akhirnya saya minta tolong saudara untuk membebaskan mobil yang ditahan," tutur dia.

Ia menuturkan hingga saat ini mobil Pajeronya tidak berani dibawanya keluar.

Dirinya lebih memilih menyimpan mobilnya hingga nomor polisi dan surat-suratnya keluar.

"Mobilnya di rumah tidak berani saya bawa keluar," tukasnya.

Penasehat hukum pemilik mobil, Budi Purnomo mengatakan sejak kliennya membeli mobil belum dilengkapi surat-surat.

Kliennya tersebut telah mendatangi dealer tersebut untuk menanyakan surat-suratnya.

"Untuk hasil mediasi belum ada titik temu. Pimpian cabang yang ada di sini akan mengkonsultasikan ke pimpinannya," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved