Eksekusi Pengosongan Rumah di Karangayu Ricuh, Anggota Ormas Ini Saling Dorong dengan Polisi
Kericuhan pecah saat sebuah penindakan pengosongan rumah bertajuk 'eksekusi perdamaian' oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kericuhan pecah saat sebuah penindakan pengosongan rumah bertajuk 'eksekusi perdamaian' oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu (11/9/2019) di Jalan Jenderal Sudirman, Karangayu Kota Semarang.
Kericuhan dimulai saat tim juru sita PN Semarang didampingi unit Resmob, Intel Polrestabes dan jajaran kepolisian Polsek Semarang Barat hendak membuka pintu besi yang dijaga rapat oleh puluhan organisasi massa Pemuda Pancasila.
Adu saling dorong mendorong hingga umpatan-umpatan terlontarkan mewarna kericuhan meski sebelumnya sudah didakan rundingan dengan pihak-pihak yang terlibat.
Hingga akhirnya, tim juru sita dengan dibantu aparat kepolisian berhasil merangsek ke dalam lahan yang konon diketahui seluas 1.406 meter persegi.
Sejumlah sepeda motor dan juga beberapa orang saat itu berada di sebuah bangunan rumah di dalam lahan tersebut terpakasa harus dikeluarkan.
• Nikmati 3 Persen Total Pencairan Kredit Fiktif, Pimpinan BRI Purbalingga Ditetapkan Tersangka
• Calon Pimpinan DPRD Kota Semarang Mengerucut, Pilus Berpeluang Jadi Ketua
• Mahasiswa Asal Papua Tegaskan Mereka Aman dan Nyaman Tinggal di Klaten
• Tingkatkan Minat Baca di Kabupaten Batang, Majlis Ngalong Gelar Bedah Buku
2 pintu besi meliputi pintu utama dan kedua berhasil dibongkar paksa dengan cara menghancurkan rantai besi yang mengikatnya.
Kuasa hukum pemilik tanah (dalam hal ini ahli waris) Novel Al Bakri bersikukuh mempertahankan apa yang masih menjadi usaha hak kliennya karena rumah yang menjadi sengketa tersebut belum mempunyai penetapan hukum tetap dari pengadilan.
"Aset ini bukan milik pihak yang bersengketa dalam hal ini milik ahli waris Herkusen yang mana dasar eksekusi ini menggunakan pemilikan HGB NP Karangayu.
Ini adalah perbuatan pemilik hukum. Harusnya mengacu pada UU Agraria no 5 tahun 1960, mereka sudah mengabaikan aturan UU dan jurusita yang melakukan penyitaan eksekusi ini," terangnya di lokasi.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya berupaya membawa perkara tersebut ubtuk tempuh jalur hukum ke ranah pusat DPR RI dan juga KPK.
"Seharusnya ini (eksekusi) tidak bisa dilakukan mengingat saudara Heri mewakili salah satu pihak yang lebih sah secara hukum karena sudah ada transaksi.
Dan mereka berseteru juga belum inkrah belum ada putusan pengadilan masih ada kasasi tapi tetap dilakukan upaya untuk eksekusi," lanjutnya.
Selain itu, Kuasa hukum Yahya (pihak yang dikatakan sudah membeli tanah dari ahli waris) Heri Haryadi menambahkan, dirinya justru heran dengan adanya eksekusi tersebut.
Menurutnya, pihaknya diam dalam menjalani proses perkara dikarenakan perkara nomer 444 tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.