Setahun Tutup, Dishub Kota Semarang Masih Kucing-kucingan dengan Sopir Bus di Eks Terminal Terboyo
Alih fungsi Terminal Terboyo dari terminal bus yang rencananya akan menjadi tempat peti kemas dan pangkalan truk saat ini masih menyisakan persoalan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Alih fungsi Terminal Terboyo dari terminal bus yang rencananya akan menjadi tempat peti kemas dan pangkalan truk saat ini masih menyisakan persoalan.
Pemindahan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) ke Terminal Penggaron dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) ke Terminal Mangkang yang dilakukan sejak 2018 lalu belum sepenuhnya berhasil.
Pasalnya, hingga saat ini sejumlah bus AKAP maupun AKDP masih saja mengetem di eks Terminal Terboyo dengan berbagai alasan.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengaku, kerap kucing-kucingan saat melakukan penertiban awak bus di kawasan Terboyo.
Selama ini, Dishub Kota Semarang sudah rutin melakukan penertiban terhadap armada yang masih bandel berhenti di kawasan eks Terminal Terboyo.
Bahkan, pihaknya juga menggandeng Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Provinsi Jawa Tengah, dan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dalam melakukan penertiban.
• Warga Pekalongan Mengeluh, Untuk Vaksin Meningitis Sebagai Syarat Berangkat Haji Harus ke Tegal
• Sulung Bangun Kembali Bunker yang Telah Terkubur, Tempat Sembunyi Rakyat dari Serdadu Jepang
• 19 Desa di Kendal Berpotensi Besar Terdampak Kekeringan, 2633 Warga Sudah Merasakan Susahnya
• Truk Over Dimensi dan Loading Nekat Melintas di Tegal, Siap-siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Namun, tetap saja para awak bus tidak jera terhadap penertiban yang dilakukan.
"Kalau kami dari Dishub Kota hanya memberi sanksi terhadap bus kota saja.
Kalau bus AKAP dan AKDP kekuatannya hanya tilang saja.
Sementara sanki bagi bus AKAP kewenangannya ada di Kementrian dan AKDP menjadi kewenangan Provinsi," jelas Danang, Kamis (12/9/2019).
Danang menuturkan, bus kota yang kedapatan mangkal di sembarang tempat sudah diberikan pembinaan dari Dishub Kota Semarang.
Sementara, untuk bus AKDP dan AKAP pihaknya tidak mengetahui lantaran hal itu bukan menjadi kewenangannya.
Dia berharap, Kemenhub dan Dishub Provinsi juga turut mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin trayek yang selama ini menjadi kebijakannya.
Lebih lanjut, Danang mengatakan, kebijakan menutup Terminal Terboyo untuk dialihfungsikan menjadi peti kemas dan pangkalan truk sudah dipertimbangkan secara matang.
Keputusan ini juga bukan hanya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang saja namun juga Pemerintah Pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/terminal-terboyo-akan-ditutup-1-september-2018_20180828_194824.jpg)