Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banyak PR Menanti, Pilus Janji Tancap Gas Setelah Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Semarang

Empat nama pimpinan DPRD Kota Semarang telah ditetapkan dalam rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Kota Jumat, (13/9/2019).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Calon pimpinan DPRD Kota Semarang berfoto bersama usai rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Kota Semarang din ruang paripurna, Jumat (13/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat nama pimpinan DPRD Kota Semarang telah ditetapkan dalam rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Kota Jumat, (13/9/2019).

Ketua DPRD Kota Semarang dijabat oleh Kadarlusman dari PDIP.

Sedangkan Mualim dari Partai Gerindra, Muhammad Afif dari PKS, dan Wahyu Winarto dari Partai Demokrat menduduki jabatan wakil ketua DPRD Kota Semarang.

Ketua Sementara DPRD Kota Semarang, Kadarlusman memgatakan, pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan masih bersifat usulan.

Selepas ini, hasil penetapan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Adapun pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan setelah calon pimpinan telah menerima surat keputusan dari Gubernur.

Miras Buatannya Bunuh 5 Orang di Solo, Sigit Tetap Merasa Tak Bersalah

Hutan Terbakar di Gunung Merbabu Cakup 3 Kabupaten, Petugas Pos Jaga Diminta Awasi Arah Angin

Sudah Sebar Baliho dan Poster, Calon Kades di Sragen Ini Dicoret dari Kontestasi oleh Pihak Ketiga

Udin Kaget Biaya Pengajuan Visa Umrah Mendadak Naik, Sebut Tidak Ada Pemberitahuan

"Setelah diambil sumpah jabatan, baru resmi menjadi pimpinan definitif.

Kami berharap proses di Gubernur tidak terlalu lama.

Kalau terlalu lama, kami belum dapat melangkah.

Sejak dilantik, sudah sebulan ini, kami memang belum dapat bekerja secara optimal," ujar Pilus, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Pilus mengatakan, akan tancap gas melaksanakan tugas setelah dilakukan pengambilan sumpah jabatan.

Beberapa tugas yang harus segera diselesaikaan diantaranya penyempurnaan tata tertib (tartib), pembentukan badan, dan berbagai alat kelengkapan dewan.

"Sebenarnya tartib sudah kami bahas.

Tapi, ada edaran dari Mendagri bahwa tartib harus difasilitasi Gubernur.

Sedangkan, surat yang dikirim ke Gubernur tidak boleh pimpinan sementara melainkan pimpinan definitif," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved