Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyerahan Dukungan Bakal Calon Bupati Kendal Jalur Indepen Dimulai Tanggal 11 Desember 2019

Proses penyerahan dukungan untuk pendaftaran Bakal Calon Bupati (Cabub) jalur Independen pada Pemilihan Bupati (Pilbub) Kendal 2020 akan dimulai pada

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Proses penyerahan dukungan untuk pendaftaran Bakal Calon Bupati (Cabub) jalur Independen pada Pemilihan Bupati (Pilbub) Kendal 2020 akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2019.

Pada tanggal itu Bakal Calon Bupati jalur indepen sudah dapat mengumpulkan syarat jumlah dukungan untuk mencalonkan lewat jalur independen.

Ketua KPU Kendal , Hevy Indah Oktaria mengatakan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati Kendal jalur indepeden harus mendapat dukungan dari masyarakat Kendal minimal sebanyak 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

"Para Bakal calon bupati harus mengumpulkan Formulir Model B.1- KWK (Formulir dukungan) dengan disertai Fotocopy KTP elektronik pendukungnya," katanya, Jumat (13/9)

Ia menambahkan selama proses penyerahan dukungan tersebut, pihaknya juga akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dikumpulkan.

Bendera Setengah Tiang Untuk Almarhum BJ Habibie Berkibar di Lereng Gunung Slamet

Ada Koleksi Perhiasan Nusantara Baru di The Palace, Harga Mulai Rp 3 Jutaan

199 Calon Pelaut Lulusan PIP Semarang Disiwuda, Ini Pesat Capt Mashudi Rofik

BPN Target 2023 Seluruh Bidang Tanah di Kudus Telah Bersertifikat

Menurutnya hari terakhir penyerahan berkas dukungan paling lambat pada tanggal 5 Maret 2020.

"Kami pun juga akan cek apakah sudah terdaftar dalam DPT atau tidak, dan melakukan Verifikasi faktual secara langsung kepada warga yang memberikan dukungan, apakah benar-benar mendukung atau tidak, jika ada yang kurang maka akan kami sampaikan untuk diperbaiki" tambahnya

Menurutnya jika sudah memenuhi syarat untuk mendaftar maka bakal calon bupati jalur indepen tersebut dapat melakukan pendaftaran.

Pendaftaran tersebut dilakukan pada tanggal 16 Juni 2020 sampai tanggal 18 Juni 2020.

"Proses selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati, tanggapan dari masyarakat, pemeriksaan kesehatan dan perbaikan berkas pendaftaran. Jika sudah dilalui semuanya maka proses selanjutnya penetapan calon bupati pada tanggal 8 Juli 2020," ujarnya

Menurutnya saat ini sudah ada beberapa pihak yang telah berkonsultasi pengajuan bakal calon bupati pada jalur indepeden. Namun konsultasi itu hanya sebatas menanyakan persyaratan pendaftar.

"Pilbubnya akan dilakukan pada tanggal 23 September 2020, masa kampanyenya sendiri dilakukan sejak tanggal 11 Juli sampai 19 September 2020," pungkasnya. (dap)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved