Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Yanuar Beli Tembakau Gorila Lewat Instagram, Dijual Lagi per Batang Rp 50 Ribu

Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tegal Timur, berhasil meringkus empat pemuda pengguna narkoba jenis tembakau gorila di Kota Tegal.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menunjukan barang bukti tembakau gorila yang ditemukan di tempat berbeda. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tegal Timur, berhasil meringkus empat pemuda pengguna narkoba jenis tembakau gorila di Kota Tegal.

Ke empat pelaku yaitu, Dwi Priyono alias Ucil (26), Yanuar Iskandar alias Keplek (34), Riyo Priyatno alias Bayong, dan Fery Kurniawan (24).

Satu di antaranya Keplek merupakan penjual tembakau gorila.

Penangkapan ke empat pelaku tersebut bermula dari penangkapan Ucil.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, mulanya tim unit reskrim Polsek Tegal Timur mendapat informasi adanya rokok berisikan tembakau gorila.

Kemudian dilakukan penyelidikan.

Usai Ucil melakukan transaksi di Alun- alun Kota Tegal pada Selasa (10/9/2019) sekira pukul 01.30 WIB, ia diberhentikan oleh Unit Reskrim Polsek Tegal Timur di Indomart Jalan Pancasila.

UPDATE : Ini Jenis Granat dan Bom yang Meledak di Gudang Senjata Brimob Polda Jateng

Karang Taruna Bhakti Karya Kaling Tasikmadu Karanganyar Masuk 15 Besar Tingkat Nasional

Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap II Perkara Suap Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin

"Di Indomart dia diberhentikan. Digeledah ternyata ada lima linting rokok tembakau gorila," kata AKBP Rondhijah saat press conference di Mapolsek Tegal Timur, Jumat (14/9/2019).

Usai Ucil tertangkap, kasus dikembangkan.

AKBP Rondhijah mengatakan, palaku lain Keplek kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Jeruk Kota Tegal pada pukul 03.15.

Esoknya, kedua pelaku lain Bayong dan Fery ditangkap di kosnya di Jalan Citarum.

"Kita tangkap mereka di kos-kosan di Jalan Citatum. Kalau si penjual hanya si Y atau Keplek, lainnya adalah pengguna," katanya.

Menurut AKBP Rondhijah, Keplek mulanya membeli secara online sepaket tembakau gorila seharga Rp 450 ribu.

Ia racik sendiri dan mnenghasilkan sebanyak 45 batang.

Kemudian oleh Keplek satu batangnya dijual Rp 50 ribu kepada Ucil, Bayong, dan Fery.

"Keplek mengaku ia membeli tembakau gorila tersebut dari media sosial Instagram. Kini pelaku terjerat Pasal 132 junto Pasal 114 ayat 1 dengan hukuman minial emat tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved