Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jaksa KPK Ajukan Pernyataan Sikap Banding Atas Putusan yang Dikenakan Lasito

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ajukan pernyataan sikap banding atas vonis yang menjerat mantan hakim Pengadilan Negeri Semarang

Tayang:
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Hakim Pengadilan Negeri Semarang non aktif Lasito menggunakan rompi meninggalkan Pengadilan Tipikor 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ajukan pernyataan sikap banding atas vonis yang menjerat mantan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Meyliana Dwijayanti mengatakan upaya hukum banding diajukan pada 10 September 2019.

Upaya banding tersebut telah teregister di Nomor 18/Banding/ Pidsus/tpk/ PN Semarang Juncto nomor pokok 55/pidsus/tpk/ PN Semarang.

"Yang nengajukan banding itu JPUnya yaitu Ariawan Agus Setiartono," jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (16/9).

Meyliana mengaku belum menerima berkas memori banding. Pihaknya baru menerima pernyataan sikap dari JPU.

"Kami masih menerima pernyataan banding.

Laporan pernyataan banding sudah kami proses.

Pemberithuan sudah dilakukan melalui PN Kedal. Delegasi sudah kami laksnakan," jelasnya.

Pilkada Kabupaten Kendal 2020, PDI Perjuangan Berharap Bakal Calon dari Kader Partai Sendiri

Hindun : Pekan Raya Kajen 2019 Perlu Ada Evaluasi dari Berbagai Aspek

Kapolres Semarang Hadiri Istighosah Hari ke 7 Wafatnya BJ Habibie di Masjid Agung Al Mabrur

Mengadu ke Gubernur, Ratusan Kades di Rembang Kecewa Bupati Keluarkan Perbup yang Berpotensi KKN

Ia menuturkan untuk perkara Ahmad Marzuqi hingga saat ini belum mendapatkan pernyataan banding.

Sementara masa pikir-pikir yang diajukan Ahmad Marzuqi telah selesai.

"Jadi sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Yang nengajukan hanya diperkara Lasito," tukasnya.

Sementara itu penasehat hukum Lasito, Aris Setiono menuturkan masih akan menemui kliennya aakah akan mengajukan kontra memori banding atau tidak.

Selain itu menanyakan lagi kepada kliennya utuk memastikan apakah masih mempercakan dirinya menjadi penasehat hukumnya atau tidak.

"Saya masih dapat kuasa lagi atau tidak.

Semua tergantung Lasito," tuturnya.

Ia mempersilahkan KPK untuk mengajukan banding.

Namun demikian pihaknya belum mengetahui materi dari banding tersebut.

"Kami belum mengetahui sebelum menerima memori banding," tukasnya.

Sebelumnya Lasito dijatuhi penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak bayar maka digantikan dengan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur dia.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menolak menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator (JC).

Hal ini dikarenakan Lasito sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

"Sehingga terdakwa tidak pantas mendapat Justice collaborator.

Jadi menolak JC yang diajukan terdakwa harus ditolak,"tuturnya.

Selain itu, majelis hakim juga menolak pembelaan Lasito yang menyatakan mantan ketua Pengadilan Semarang Purwono Edi Santosa bersama dengan terdakwa menerima uang dari Ahmad Marzuqi.

Hal ini dikarekan di dalam dakwaan JPU tidak memunculkan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur penyertaan ," tuturnya.

Pada pertimbangannya Majelis hakim juga tidak menerima permintaan terdakwa agar dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kendal.

Hal ini dikarenakan memenjarakan terdakwa di Kendal bukan kewenangan majelis hakim.

"Pernyataan penasehat hukum haruslah ditolak," tutur dia.

Dikatakan majelis hakim tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa.

Oleh sebab itu terdakwa harus dijatuhi pidana penjara dan denda.

Adapun pertimbangan sebelum menjatuhkan putuskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta, dan belum pernah dihukum.

"Hukuman yang dikenakan terdakwa bukanlah upaya balas dendam pengadilan terhadap terdakwa akab tetapi memberikan pembinaan terhadap terdakwa," ujar majelis hakim. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved