Sempat Kabur Seusai Tabrak Suprapto di Depan Kampus UIN Walisongo, Subai Ditangkap di Banten
Ahmad Subai ditangkap polisi saat mengantar rombongan ziarah di Lebak Provinsi Banten, Selasa (17/9/2019).
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: m nur huda
"Saya ingatkan, edukasi kepada masyarakat, bahwa di Pasal 312 UU 22 tahun 2009, setiap pengendara yang terlibat kecelakaan wajib hukumnya memberikan pertolongan. Jangan sampai melarikan diri," jelasnya.
Ardi mengakui, pengkupkan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pasalnya, ketika polisi mendatangi perusahaan ekspedisi tempat Subai bekerja, perusahaan tidak mengantongi data sopir. Selain itu, identitas yang dimiliki Subai ternyata tidak sesuai.
"Yang bersangkutan tidak bekerja lagi di perusahaan saat terlibat kecelakaan. Akhirnya kami minta bantuan Kepolisian Resor Lebak," katanya. (Laporan Wartawan Tribun Jateng, Jamal A Nashr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasatlantas-polrestabes-semarang-akbp-yuswanto-ardi-bersama-sopir-truk.jpg)