Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Revisi UU KPK Disahkan, Laode M Syarif Merasa Bersalah: Mengapa Harus di Zaman Saya?

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif merasa bersalah dengan kondisi KPK saat ini. Ia mengaku merasa bersalah dengan kondisi KPK saat ini.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Laode Syarif Mengaku bersalah dengan kondisi KPK saat ini 

Laode Syarif lantas meyesalkan kondisi KPK saat ini.

"Kenapa ya harus di zaman saya, tetapi apa yang harus saya kerjakan sedangkan pemerintah dan DPR menutup kami, Kamis saya menghadap ke Pak Yosanna (Menkuham), Pak Hala, saya ke sana dengan staff saya, lalu saya datang jam 14.30 WIB," ujar Laode Syarif.

lantas, Laode menceritakan isi pertemuannya dengan Yosanna Laoly.

"Setelah ketemu, saya meminta draft UU KPK, tetapi kata pak Yasonna tidak perlu lagi ada diskusi publik,

Najwa kaget dan memotong ucapan Laode.

"Yang bilang nggak perlu diskusi publik menterinya?" tanya najwa.

Loade lantas meneruskan ucapannya.

"Ya untuk mendapatakkan masukan sudah cukup tahun 2017, saya minta draftnya agar kami bisa memberikan masukan juga untuk KPK, kata beliau (Yosanna) tidak perlu nanti akan diundang ke DPR, ternyata hingga saat ini tidak diundang juga, tetapi nggak dapat juga hingga UU KPK di tetapkan dapatnya dari Hamba Allah," ujar Yosanna.

Laode lantas mengatakan tidak tahu isi UU KPK yang baru sama sekali.

"Jadi kalau ada yang salah menanyakan detailnya, jangan salahkan saya Pak Masinton karena saya tidak dapat UU KPK dari DPR maupun pemerintah," ujar Laode.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ahmad Buang Meninggal Ditembak Begal, Istri Dalam Kondisi Hamil

Laode M Syarif Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK , Najwa Shihab Tampak Geram

Laode M Syarif Ungkap Percakapan dengan Yasonna Laoly, Najwa Shihab Terkejut: Menteri Ngomong Gitu?

Lirik Lagu Guyon Waton Sebatas Teman dan Terjemahannya Bahasa Indonesia

Diketahui, rapat paripurna DPR mensahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.

"Berdasasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum," katanya, Selasa(17/9/2019).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved