Kades Ciduwet Brebes Dilaporkan ke Polda Jateng, Diduga Pungli Rp 2 juta per Bidang di Program PTSL
Warga Desa Ciduwet, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, melaporkan kepala desanya ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan pungutan liar
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Warga Desa Warga Desa Ciduwet, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, melaporkan kepala desanya ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Ciduwet, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, melaporkan kepala desanya ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Beberapa warga mengadu karena program percepatan kepemilikan sertifikat tanah itu diduga ada pungutan hingga jutaan rupiah.
Laporan disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (25/9/2019) kemarin.
Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, Muhammad Rifai, yang mendampingi warga Ketanggungan, menyebutkan pungutan itu dilakukan terhadap 500 bidang tanah di desa tersebut.
"Jadi setiap warga yang mengikuti program PTSL ditarik pungutan yang berbeda besarannya mulai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk satu bidang tanah yang akan disertifikatkan," kata Rifai, Kamis (26/9/2019).
• Tentang Ajakan Demo Pelajar, Kapolda Jateng : Kepala Sekolah dan Guru Jangan Izinkan
• Kejari Temanggung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi BKK Pringsurat yang Rugikan Negara Rp 114 Miliar
• Massa Lempari Baru hingga Molotov ke Arah Polisi saat Aksi #MagelangBergerak
• Polda Jateng Resmi Mempunyai Assesment Center, Anggota Naik Pangkat Harus Diuji Kemampuannya
Ia menyebut sebenarnya pungutan di progran itu bisa saja terjadi untuk biaya pengukuran.
Namun tidak seharusnya besarannya hingga jutaan rupiah.
"Ya wajarnya kalau untuk biaya pengukuran saja Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu.
Kalau sampai jutaan rupiah kan tidak wajar," bebernya.
Selain itu, ia juga melihat ada keganjilan dari proses pembentukan panitia program PTSL di desa tersebut.
Hal itu karena program itu langsung ditangani kepala desa yang bersangkutan.
"Seharusnya kepala desa membentuk panitia, bukan dia yang mengurusi langsung.
Panitia itu pertanggungjawabannya memang ke kepala desa baru diteruskan ke BPN," tandasnya.
Melalui laporan itu ia berharap kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Jateng bisa melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli itu.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kades Ciduwet, Casmin mengatakan, tuduhan pungli tersebut tidak berdasar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/casmin.jpg)