Piutang PBB P2 Kendal Turun Rp 2,41 Miliar Berkat Bulan Penghapusan Denda
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kendal mengalami penurunan sebanyak 2,41 miliar.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kendal mengalami penurunan sebanyak 2,41 miliar.
Penurunan piutang itu dikarenakan masyarakat Kendal berbondong-bondong memanfaatkan program bulan penghapusan denda pajak yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal selama bulan September 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan penghapusan denda PBB ini untuk percepatan kinerja PBB P2 dalam meningkatkan pendapat daerah.
"Sampai akhir September tahun ini, PBB P2 yang kami terima sebanyak 15,31 miliar dari target kami tahun 2019 yakni 29 miliar," ujarnya, Rabu (2/9)
Agus menambahkan bahwa piutang PBB P2 yang dibebaskan yakni piutang PBB P2 sejak tahun 2014 sampai tahun 2018.
• Derita Warga Desa Langgar Purbalingga, 5 Bulan Menunggu Suara Mesin Berharap Truk Pembawa Air Bersih
• Mahasiswa UMP Demo, Begini Trik Kapolres Purworejo Redam Ketegangan Massa
• Polda Jawa Tengah Sosialisasikan New Smile Police di Pendopo Bupati Semarang
Menurutnya dengan dihapuskan denda PBB P2 ini masyarakat menjadi lebih ringan dikarenakan hanya membayar pokok pajaknya saja.
"Setelah program ini bagi masyarakat yang tidak melakukan pembayaran maka denda progresif PBB P2 kembali dilanjutkan, dengan besaran 2% dari pokok pajaknya," terangnya
Ia pun menyadarai bahwa warga Kendal menyambut baik dalam program ini.
Pihaknya pun juga segera melakukan evaluasi terhadap program yang baru pertama kali dilakukan ini dan meminta tanggapan dari masyarakat apakah program ini akan dilakukan kembali atau tidak.
"Kami pun juga akan beri reward kepada 50 desa pertama yang dapat melunasi PBB P2 tahun 2019 ini.
Batas pembayaran untuk PBB P2 tahun 2019 ini berakhir pada tanggal 31 Oktober," jelasnya
Sementara itu, Eko seorang warga Gemuh meminta program penghapusan denda PBB P2 dapat dilakukan di kemudian hari.
Menurutnya hal itu tentunya akan meringankan beban bagi para warga yang rumahnya di daerah terpencil.
"Kadang orang pedesaan sering lupa untuk membayar PBB. jadi sangat membantu kalau program ini dapat dilakukan rutin," pungkasnya. (dap)