Banderol Wanita Sekali Kencan Rp 1,5 Juta, Mucikari Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pengemudi ojek online Fajar Tri Wibowo dituntut selama satu tahun enam bulan penjara karena menyediakan jasa prositusi online.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengemudi ojek online Fajar Tri Wibowo dituntut selama satu tahun enam bulan penjara karena menyediakan jasa prositusi online.
Sidang beragendakan tertutup di Pengadilan Negeri Semarang dilakukan secara tertutup.
Terdakwa tidak didampingi pemasehat hukumnya selama menjalani sidang tuntutan.
"Terdakwa dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Indah usai jalani sidang tertutup beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/10).
Menurutnya, terdakwa sebagai penyedia jasa pornografi.
Terdakwa menyebarkan foto pornografi jika ada pelanggannya yang memesan wanita penghibur.
• Dinkes Sebut Setiap Hari 4,8 Ton Kotoran Manusia Dibuang Sembarangan di Kota Tegal
• Polisi Tangkap Pria di Pantai Logending Kebumen, Dari Sakunya Disita 776 Butir Pil Koplo
• Baru Belajar Bawa Motor, Pemuda di Kebumen Ini Curi Motor Petani. Hasilnya Babak Belur Dihajar Warga
• Jual Mobil Rental dan Ditangkap Polisi, Remaja Ini Menangis di Pelukan Kapolres Kebumen
"Terdakwa mengirimkan foto-foto agak terbuka melalui what's app jika ada permintaan.
Jadi nanti pelanggannya yang akan mememesan cewek(wanita) tinggal milih," tuturnya.
Terdakwa, kata dia, membanderol satu wanita untuk sekali kencan kilat dengan kisaran harga Rp 1,5 juta.
Proses pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
"Biasanya pembayaran dengan transfer.
Nanti ketemua di hotel.
Terdakwa mendapatkan komisi Rp 500 ribu," ujarnya.
Terdakwa tersebut ditangkap saat berada di hotel Noorman's.
Saat itu terdakwa sedang menunggu konsumennya.