Resmi, Listrik Hasil Pengelolaan Sampah di TPA Jatibarang Akan Dibeli PLN
Listrik hasil pengolahan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Jatibarang resmi dibeli oleh PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Jateng
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Listrik hasil pengolahan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Jatibarang resmi dibeli oleh PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Jateng & DIY.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (BPS) dan PT PLN di Balai Kota Semarang, Jumat (4/10/2019).
Dalam perjanjian tersebut, PLN membeli listrik dengan harga Rp 1.119 per Kwh.
Hasil listrik dari pengolahan sampah itu rencananya akan didistribusikan untuk 800 hingga 1.000 warga sekitar beradius hingga 1,5 kilometer.
General Manager PLN Distribusi Jateng & DIY, Agung Nugraha memaparkan, pendistribusian listrik tenaga sampah ini akan mulai dilakukan sekitar 40 hari setelah penandatanganan kerjasama, tepatnya setelah commissioning atau pengujian operasional.
• Ganti Managemen, Persijap Jepara Juga Punya Pelatih Baru Berlisensi B AFC
• Perusahaan Teknologi dan Komunitas Film Latih Pelajar di Kendal, Hasilnya Akan Tayang di VIU
• Desa Patianom Pekalongan Akan Jadi Tujuan Wisata Mandiri, Asip: Mancing, Bakar Ikan, Ngulek Sendiri
• Dinkes Sebut Setiap Hari 4,8 Ton Kotoran Manusia Dibuang Sembarangan di Kota Tegal
Adapun perjanjian kerjasama pembelian listrik tersebut akan dilakukan selama delapan tahun.
Jangka waktu tersebut berdasarkan perhitungan teknis.
"Ini perhitungan teknis.
Gas hasil pengolahan itu diperkirakan dalam delapan tahun ada pengurangan.
Setelah itu, dilakukan evaluasi.
Kalau masih, kontraknya lanjut, kalau habis geser lagi ke titik lain.
TPA Jatibarang luasnya 57 hektar.
Sedangkan selama delapan tahun ini, kami membutuhkan sekitar sembilan hektar," jelasnya.
Menurut Agung, kualistas listrik PLTSa ini tidak berbeda dengan listrik pada umumnya.
Tarif yang dikenakan kepada pelanggan PLN juga sama, yakni menggunakan tarif dasar listrik (TDL) nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bps-pln.jpg)