Kritik Demo Mahasiswa, Fahri Hamzah: Tuntutannya Tidak Solid, Dialognya Nggak Mendalam
Mantan aktivis 98, Fahri Hamzah mengkritik aksi demo mahasiswa yang terjadi tanggal 23-24 September 2019.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Terkait 7 tuntutan mahasiswa, fahri Hamzah menilai bahwa gagasan yang dibawa mahasiswa kurang solid berbeda dnegan kondisi tahun 1998.
"Banyak dari tuntutan kurang solid, kalau dulu kita hentikan dwi fungsi abri, adili Presiden Soeharto, dan sebagainya, itu akumulatif permintaan amendemen konstitusi otonomi daerah itu solid karena itu yang hilang," ujar Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah menilai tuntutan mahasiswa yang protes agar RKUHP dibatalkan, menurutnya itu argumennya tidak dengan dialog yang mendalam.
"Misalnya minat RKUHP dibatalkan itu nggak solid, karena hadir dengan diaolog yang tidak mendalam, misalnya UU KPK, UU PKS kejahatan seksual, saya khawatir itu bukan well Discuss," ujarnya.
Meski Demikian, Fahri Hamzah mengaku sangat menghargai kemunculan gerakan mahasiswa.
"Tapi munculnya gerakan mahasiswa juga harus dihargai,tantangan bagi mereka adalah apakah mereka revelan atau tidak, tergantung argumen mereka apakah subtantif atau tidak," ujarnya
• Jengkel, Haris Azhar Semprot Fadjroel Rachman Lantaran Sering Sanggah Pendapat Mahasiswa
• Tunjuk Fadjroel Rachman, Presiden BEM Trisakti: Reformasi yang Anda Bawa Dulu Tidak Tuntas dan Gagal
• Seorang PNS Ditemukan Gantung Diri di Kamar Hotel di Purwokerto, Saksi Sebut Sudah 3 Hari Chek In
• Chord Kunci Gitar kartonyono Medot Janji Denny Caknan
Diketahui, ribuan mahasiswa bergerak untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya ke gedung DPR.
1. UU KPK
Mendesak pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ada tujuh poin yang menjadi catatan dalam RUU KPK yang sudah diketok palu oleh anggota Dewan. Pertama, soal status kedudukan kelembagaan KPK yang akan berubah menjadi lembaga penegak hukum yang berada di rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Kedua, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK yang punya kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.
Keberadaan dewan pengawas ini dinilai berpotensi mengganggu penanganan perkara karena dugaan konflik kepentingan.
Ketiga, pembatasan fungsi penyadapan karena KPK wajib meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Dalam aturan sebelumnya KPK berwenang sendiri melakukan penyadapan tanpa perlu meminta izin.
Keempat, KPK berwenang menerbitkan SP3 untuk perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Kemudian, KPK juga wajib berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.