Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apindo Jateng Ingin Peraturan Impor Kain Segera di Revisi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng mendorong revisi Permendag nomor 64 tahun 2017 untuk segera dilakukan.

Penulis: rival al manaf | Editor: muh radlis
tribunjateng/dok
FRANS KONGI KETUA APINDO JATENG 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng mendorong revisi Permendag nomor 64 tahun 2017 untuk segera dilakukan.

Peraturan itu mengatur tentang kebijakan impor tekstil dan produk tekstil.

Dalam aturan itu terdapat lampiran yang berisikan dua kategori produk.

Kategori pertama berisi jenis produk yang membutuhkan persetujuan impor.

Sedangkan kategori ke dua tidak mewajibkan importi mengantongi persetujuan impor untuk bisa mendatangkan produk tekstil.

Rencananya dalam revisi permendag kategori kedua akan dihapuskan sehingga nantinya persetujuan impor tekstil adalah sebuah kewajiban.

Kedua Pelaku Penusukan Wiranto Belum Menikah, Ini Kata Keluarga dan KUA Brebes

Selewengkan Dana Simpan Pinjam Rp 260,75 Juta, TSZ Mengaku Dipakai Untuk Berobat

Kecelakaan Truk Pengangkut Ayam Terguling di Jalan Panggisari Banjarnegara, Muatan Lari Kocar-kacir

Polemik Penetapan Mohamad Iqbal Jadi Direktur PDAM Kota Pekalongan, Dewan: Seleksi Akan Diulang

"Revisi itu memang sudah seharusnya terjadi.

Karena bisa dibilang permendag nomor 64 itulah yang menghambat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri," terang Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi.

Dengan revisi itu ia berharap industri pertekstilan yang sedang surut bisa kembali bergairah.

Menurutnya menurunnya kinerja pabrik tekstil dan garmen juga merupakan akibat dari permendag tersebut.

Hal itu karena pengusaha yang tidak memiliki persetujuan impor bisa dengan mudah mendatangkan bahan baku dari luar negeri.

Hal itu akan membuat bahan baku dari dalam negeri kehilangan pasar.

"Ada beberapa brand yang memang mengharuskan produknya dibuat dari kain merek A yang ada di luar negeri.

Kalau memang harus begitu ya nggak masalah dapat persetujuan impor.

Tapi yang tidak mendapat keharusan ya seharusnya tidak usah impor.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved