Selewengkan Dana Simpan Pinjam Rp 260,75 Juta, TSZ Mengaku Dipakai Untuk Berobat
Satreskrim Polres Pati mengamankan TSZ (36), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen, atas kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
Selain itu, polisi juga menyita 1 bendel dokumen pengajuan, pencairan, dan berita acara penyelesaian masalah pinjaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, ketika ditanyai, TSZ mengaku, yang sebetulnya ia lakukan ialah tidak menyetorkan angsuran kelompok ke UPK, melainkan menggunakannya untuk berobat.
"Waktu itu saya sakit.
Setoran anggota senilai Rp 132 juta saya gunakan untuk berobat.
Ketika disidik oleh polisi, plus bunga pinjaman jadi Rp 157 juta.
Tapi 2016 saya sudah nitip (membayar) ke UPK Rp 50 juta Karena memang baru bisa segitu.
Kurangnya sekarang Rp 107 juta sekian.
Jadi sebetulnya bukan Rp 260 juta sekian itu," ucapnya.
TSZ mengaku menyesali perbuatannya.
Namun, ia mengaku terpaksa melakukannya untuk mengobati penyakit infeksi benang saraf yang ia derita.
Ia sampai pergi berdagang ke Jakarta, tujuannya tak lain ialah untuk mengembalikan uang setoran anggota yang ia gunakan untuk berobat.
"Tapi karena keadaan saja, saya belum bisa mengembalikan," ujarnya lirih.
Ketika ditanya mengenai perbedaan nominal jumlah kerugian negara antara hasil audit dengan pengakuan tersangka, Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, penetapan nominal kerugian negara bukanlah kewenangan polisi.
"Itu urusan audit BPK, bukan kewenangan Polres," ucapnya. (Mazka Hauzan Naufal)