Pemkab Jepara Tegaskan Akan Beri Sanksi Tegas Bila Ada ASN yang Terpapar Paham Radikal
Pemkab Jepara menegaskan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti masuk jaringan teroris.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara menegaskan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti masuk jaringan teroris.
Tak hanya terorisme, Pemkab juga akan menindak tegas ASN yang kedepatan berpaham radikal, dan ikut menyebarkan konten tersebut.
Sanksi bisa berupa disiplin kepegawaian hingga hukum pidana.
Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Mulyaji, saat memimpin apel di halaman Kantor Setda Jepara, Senin (14/10/2019).
• Balita di Ambarawa Meninggal Dianiaya Pacar Ibu, Ayah Korban : Polisi yang Datang Kasih Tahu
• 60 Orang Calon Satpam Ikut Diklat Gada Pratama, Kapolres Salatiga : Banggalah, Kalian Orang Pilihan
• Sebut Kesadaran Masyarakat Tentang Standar Minim, Bambang : Perlu Gencarkan Promosi Role Model SNI
• Ini Fungsi Lain Borgol yang Belum Banyak Orang Tahu
Mulyaji menegaskan, ASN sebagai abdi negara harus terus patuh terhadap Undang-undang ASN, yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
“Semoga Kabupaten Jepara betul-betul dijauhkan dari radikalisme terorisme,” ujarnya.
Mulyaji juga berpesan kepada seluruh masyarakat terutama para ASN, agar baik dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Pasalnya, keperuntukan media sosial yang tepat dapat menyumbang kemampuan literasi yang baik dalam realisasinya.
Oleh sebab itu, etika memegang peranan penting dalam penggunaannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelantikan-sejumlah-pejabat-di-pemkab-jepara.jpg)