Mantan Karyawan Percetakan di Tegal Ini Spesialis Bikin STNK Palsu untuk Motor Curian
Aksi Doddy Bagus (39), pemuda asal Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa terhenti oleh petugas Satreskrim Polres Tegal.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto sedang menunjukan STNK palsu hasil garapan pelaku kepada awak media di Mapolres Tegal, Rabu (23/10/2019).
Namun, jika disertai STNK, motor bisa dijual lebih mahal hingga Rp 2,5 juta.
Adapun biaya pembuatan 1 STNK palsu dibandrol dengan harga Rp 50 ribu-70 ribu.
“Komplotan ini disinyalir sampai ke Purbalingga, jadi bukan hanya di Tegal.
Ada beberapa TKP sedang disidik oleh Polres Purbalingga,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 9 unit motor hasil curian, 1 unit komputer, dan STNK palsu.
Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sedangkan pelaku pemalsuan STNK dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara. (Tribunjateng/gum).
Halaman 2 dari 2