UMK Kota Semarang 2020 Ada 2 Usulan, Ganjar Minta Pemkot Fasilitasi Pengusaha dan Buruh
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Pemerintah Kota Semarang fasilitasi pihak pengusaha dan buruh supaya mendapatkan titik temu yang adil
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Pemerintah Kota Semarang fasilitasi pihak pengusaha dan buruh supaya mendapatkan titik temu yang adil soal pengupahan.
"Jika ada dua usulan, artinya ada dua titik negosiasi.
Karena itu harus mencari equilibrium (kesetimbangan)-nya," kata Ganjar usai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Rumah Dinas Puri Gedeh Semarang, Jumat (1/11/2019).
Pemkot Semarang belum mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) ke gubernur.
Hal itu lantaran masih membutuhkan waktu untuk menetapkan besar karena ada dua usulan upah.
Usulan besaran dari unsur buruh Rp 3,159 juta. Sedangkan dari dewan upah dari unsur pengusaha hanya hingga angka Rp 2,711 juta.
• UMK Kabupaten Pekalongan 2020 Masih Tarik Ulur, SPN Minta Upah Setara PNS Golongan 3
• UMK Kota Tegal 2020 Rp 1.925.000, Dedy Yon Sebut Sudah Ukur Pendapatan Para Pengusaha
• Polisi di Brebes Diajari Keterampilan Bermotor Trail oleh Freestyler Loenpia Xtreme Semarang
• Sindir DPRD Kendal, Ganjar : Ini Bikin Kendal Tidak Jadi Menarik
"Kami masih menunggu usulan dari Pemerintah Kota Semarang.
Sampai saat ini belum masuk," ucapnya.
Ia meminta pemkot untuk memfasilitasi keduanya.
Sehingga, menemukan titik temu yang berdasarkan dasar dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, saat penentuan upah, waktunya pemerintah melakukan pendekatan dan negosiasi ke pihak pengusaha dan organisasi buruh untuk diajak berbicara.
Titik temu yang adil dibutuhkan agar tidak ada gejolak antara pengusaha dan buruh.
Jika upah yang diminta terlalu tinggi, tentunya tidak baik untuk pengusaha.
Begitu juga saat upah rendah, kesejahteraan buruh tidak terjamin.
Karena itu, dibutuhkan upah yang sesuai standar agar keduanya bisa berjalan beriringan.(mam)