UMK Kota Tegal 2020 Rp 1.925.000, Dedy Yon Sebut Sudah Ukur Pendapatan Para Pengusaha
Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Kota Tegal pada 2020, disepakati sebesar Rp 1.925.000.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Kota Tegal pada 2020, disepakati sebesar Rp 1.925.000.
Hal itu diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kota Tegal dalam sidang pleno di Grand Dian Hotel Guci, pada Rabu (30/10/2019).
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menilai, UMK Kota Tegal sebesar Rp 1.925.000 sudah menyesuaikan kebutuhan pekerja dan pengusaha.
Meski angka tersebut, menurut Dedy Yon hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dua orang.
Namun, Pemerintah Kota Tegal juga mengukur pendapatan para pengusaha.
"Saya rasa angka itu tidak masalah. Kan tidak mungkin kita menjerat nasib para pengusaha.
Kebutuhan masyarakat meningkat, tapi operasional perusahaan juga makin tinggi," kata Dedy Yon kepada tribunjateng.com, Jumat (11/10/2019).
• UMK Kabupaten Pekalongan 2020 Masih Tarik Ulur, SPN Minta Upah Setara PNS Golongan 3
• KIP Jateng Minta Kades di Brebes Tak Takut saat Warga Minta Informasi Terkait Kebijakan dan Keuangan
• Kontraktor Tak Laksanakan Perintah, Bupati Purbalingga Ungkap Kekecewaan
• Sindir DPRD Kendal, Ganjar : Ini Bikin Kendal Tidak Jadi Menarik
Dedy Yon menyadari, pertumbuhan ekonomi di Kota Tegal belum stabil 100 persen.
Namun jika dibandingkan UMK Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal, menurut Dedy Yon, UMK Kota Tegal lebih tinggi.
Dedy Yon mengatakan, cukup tidaknya untuk kehidupan sehari- hari, itu tergantung kepada pengeluaran pekerja.
Namun masyarakat tidak perlu khawatir, UMK tetap akan ada kenaikan skala berkala.
"UMK Kota Tegal di Jawa Tengah hitungannya cukup tinggi. Kita lebih tinggi dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal," katanya.
Mengenai laporan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal, adanya 30 sampai 40 persen perusahaan tidak bayar upah sesuai UMK, Dedy Yon menilai itu keliru.
Dedy Yon mengatakan, perusahaan seperti itu harus diberi ketegasan.
Menurutnya, perusahaan harus sesuai regulasi yang ada.
Apalagi angka UMK itu sudah diperhitungkan secara matang.
"Tidak bisa seperti itu. Kalau memang memberatkan alasannya apa. Kota Tegal dibandingkan Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes saja lebih baik.
Orang mau belanja, rekreasi, dan hiburan carinya di Kota Tegal," jelasnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wali-kota-tegal-dedy-yon-supriyono-saat-memberikan-arahan-gerak-pkk-kkbpk.jpg)