Ternyata 2 Staf Khusus Bupati Kudus Non Aktif Tersangka Korupsi Adalah Mantan Napi Lapas Kedungpane
Bupati Kudus non Aktif, Muhammad Tamzil beberkan dua staf khususnya Tohirin, dan Agoes Soeranto atau Agus Kroto mantan narapidana Lembaga Pemasyarakat
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bupati Kudus non Aktif, Muhammad Tamzil beberkan dua staf khususnya Tohirin, dan Agoes Soeranto atau Agus Kroto mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Tamzil menuturkan pengakatan kedua orang staf khususnya secara aturan dan hasil konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diperbolehkan.
Kedua staf khususnya berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat langsung oleh Bupati.
"Pengangkatan tidak perlu persetujuan DPRD, " ujarnya saat menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan jual beli jabatan terdakwa Akhmad Sofyan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/11/2019).
Tamzil mengenal kedua stafnya saat berada di Kedungpane.
Sepengetahuannya kedua stafnya tersebut tersandung kasus Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
• Kabar Baik Bagi Ketua RT dan RW di Kota Semarang, Hendi Akan Naikkan Anggaran Operasional 2020
• Ini 3 Kelurahan Anti Politik Uang yang Dibentuk Bawaslu Kota Semarang
• 2 Pelaku Perebut Lahan dan Penganiaya Tukang Parkir di Sukoharjo Ditangkap Polisi
• Didi Kempot Akan Ramaikan Hari Jadi ke-102 Karanganyar, Catat Tanggalnya
"Pada waktu itu saya melihat beliau berdua ini punya pengalaman di bidang pemerintahan, keuangan, dan pembangunan, " tuturnya.
Tamzil menuturkan menjadikan dua orang tersebut menjadi staf khususnya dengan alasan belas kasihan karena telah pensiun.
Dirinya memberikan kesempatan kepada Agus Kroto dan Tohirin dapat mencurahkan pemikiran di bidang pemerintahan.
"Tidak ada pertimbangan lain saat mengangkat kedua orang itu menjadi staf khusus, " jelasnya.
Dikatakannya, selama menjadi staf khusus Bupati, Agus Kroto diberikan pekerjaan lebih dalam hal kepegawaian.
Agus dianggap lebih aktif memberikan masukan khususnya penataan pejabat eselon tiga.
"Dia lebih aktif memberikan masukan kepada kami khusus untuk eselon tiga ditata lebih baik sesuai dengan kompetensi dan keahliannya," tutur dia.
Bahkan untuk pengisian jabatan eselon eselon III dan IV, Tamzil, memerintahkan Plt Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatno bekerjasama dengan Agus Kroto.
Hal ini bertujuan agar Agus mewakilinya dalam proses pengisian jabatan.
"Saya tidak pernah mengisi nama-nama itu.
Hanya memberikan konsep pejabat yang kosong dan berkompetensi, "ujarnya.
Tamzil mengatakan pengisian jabatan tersebut, dirinya hanya mengkoreksi hasil akhir saja.
Dirinya menolak bahwa pernah menerima uang dari staf khususnya terkait pengisian jabatan.
"Saya tidak pernah merima uang dari Agus Kroto, " tutur dia.
Marah Jual Nama Bupati
Selama menjabat menjadi Bupati, Tamzil pernah mendengar Agus meminta uang.
Dirinya sempat marah saat melakukan pertemuan dengan staf khususnya.
"Saya marah Pak Agus jangan jual nama saya.
Waktu itu awal Juli 2018,"ujarnyan
Dia mendengar ada kabar staf khususnya jual namanya sejak April 2018.
Namun dirinya tidak mengkonfirmasi Agus saat mendapat kabar namanya dijual untuk keperluan pengisian jabatan.
"Yang saya dengar Agus bilang kenal Bupati.
Itu masalah buat saya.
Saya tegur setiap ketemu. Saya tegur terakhir biar ada saksi, " tutur dia.
Beredarnya kabar tersebut, ia tidak segera memberikan surat peringatan kepada Agus.
Dirinya hanya memberikan teguran secara lisan.
"Saya juga akan berhentikan dia (Agus), " kata dia. (rtp)