Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal Mengadu ke Dewan, Anshori Usul Retribusi Digratiskan

Komisi II DPRD Kota Tegal, telah merampungkan kajian terhadap tuntutan para pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Anshori Faqih. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Komisi II DPRD Kota Tegal, telah merampungkan kajian terhadap tuntutan para pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal.

Sebelumnya, pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal, menemui Komisi II DPRD mengadu kenaikan biaya retribusi dan mahalnya biaya sewa kios, pada Senin (4/11/2019).

Mereka menuntut kenaikan 60 persen biaya retribusi dalam Perda No 3 Tahun 2019.

Retribusi yang sebelumnya Rp 500 per meter, kini menjadi Rp 800 per meter.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Anshori Faqih mengatakan, komisinya sudah mengkaji Perda No 1 Tahun 2012 hingga Perda No 3 Tahun 2019.

Jika mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016, memang tidak boleh menarik dua obyek (red, biaya) dalam satu usaha.

Geger Kasus Sriwijaya Air, GM Bandara Adi Soemarmo : Sudah Berikan Refund, Situasi Tetap Kondusif

Buset, Utang BPJS Kesehatan di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Capai Rp 65 Miliar

Trenggono Sebut 70 Persen Wisata di Jateng Berpotensi Diolah Menjadi Storynomic Tourism, Apa Itu?

Samadi Senang Revitalisasi Pasar Jatitengah Sragen Akhirnya Selesai, Sebut Lebih Bersih dan Rapi

Artinya kalau sudah ada biaya sewa kios, maka tidak boleh ada penarikan retribusi.

Anshori mengatakan, solusi terbaik dari Komisi II, akan merekomendasikan wali kota untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota.

"Sementara yang bisa dilakukan wali kota, merubah tentang Perwal retribusinya.

Kita akan mengusulkan untuk dinolkan," kata Anshori kwpada tribunjateng.com, Jumat (8/11/2019).

Anshori menilai, Perwal menjadi solusi yang paling cepat bisa dilakukan.

Jika harus menghapus biaya sewa kios, sudah ada kontrak yang terhitung sejak 2006 sampai 2023.

Untuk merubah Perda, itu pun membutuhkan waktu yang lama.

Terbitnya Perwal, menurut Anshori, itu bisa meringankan beban para pedagang Pasar Pagi Blok A.

"Perjanjian sewa kan masih berlaku. Kalau sudah selesai. Setelah itu nanti pilih mana, retribusi atau sewa," ungkapnya.

Meski demikian, Anshori mengatakan, kebijakan tetap ada di wali kota.

Dari DPRD Kota Tegal hanya menentukan saran yang terbaik.

Menurut Anshori, hasil kajian sudah selesai dan segara akan diberikan kepada pimpinan DPRD Kota Tegal.

"Hasil kajian sudah selesai. Kami akan beri kepada pimpinan, kemudian disampaikan ke wali kota," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved