Wali Kota Hendi Turun Tangan, PT MPP Janji Selesaikan Pembayaran Tanah Warga Mangkang Kulon
Permasalahan wanprestasi terkait pembayaran tambak warga Mangkang Kulon akhirnya menemui titik terang.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Permasalahan wanprestasi terkait pembayaran tambak warga Mangkang Kulon akhirnya menemui titik terang.
Setelah satu tahun digantung oleh perusahaan PT Mitra Makmur Propertindo (MPP) dalam jual beli tanah warga Mangkang Kulon, akhirnya PT MPP berjanji akan menyelesaikannya pada 18 November 2019.
Hal tersebut disampaikan Arman dari PT MPP setelah didesak Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam pertemuan khusus di ruang rapat Wali Kota Semarang, Kamis (7/11/2019).
Meski pertemuan yang difasilitasi Wali Kota tersebut berjalan lumayan alot karena masing-masing pihak mempertahankan haknya, namun para petani bisa sedikit lega karena telah ditemukan solusi.
Perusahaan yang diwakili Arman pada awalnya tetap bersikukuh tidak akan menyelesaikan pembayaran kalau persyaratan yang diminta tidak dipenuhi para petani.
Sebaliknya para petani juga bersikukuh bahwa perusahaan telah wanprestasi dan mengada-ada alasan untuk tidak melakukan pembayaran.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya Wali Kota Hendrar Prihadi yang didampingi Ketua DPRD Kadarlusman dan Sekda Iswar Aminudin mengorek persoalan yang sebenarnya dari kedua belah pihak.
• BREAKING NEWS: Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap L300 di Kajen
• Penjualan Emas Antam Capai 2 Kg di Awal Pekan, Yudianto : Target 130 Kg Per Tahunnya
• Kunjungi Kantor KPU, Puluhan Pelajar SMK di Brebes Belajar Pemilu
• Sehari Tanpa Gadget, Ratusan Siswa dan Guru SMPN 1 Jatilawang Banyumas Bermain Permainan Tradisional
Bahkan Hendi, panggilan akrab Hendrar Prihadi berkali ulang menawarkan solusi namun lagi-lagi tidak bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Meski demikian Hendi tetap bersabar dan berusaha mencari celah solusi terbaik dengan terus mencari masalah yang sebenarnya.
Setelah menemukan masalah yang sebenarnya, dengan tidak menyudutkan siapa yang bersalah, Hendi langsung meminta kepada perusahaan untuk menyelesaikan jual beli dengan petani sesuai dengan perjanjian.
"Dari pertemuan ini saya simpulkan perusahaan harus menyelesaikan pembayaran jual beli tanah ini sesuai perjanjian dengan petani, perusahaan tidak boleh mencampurkan masalah internal dengan para petani," kata Hendi.
Hendi juga menegaskan, setelah perusahaan menyelesaikan pembayaran, pihaknya berjanji akan membantu secara penuh proses perijinan kepada perusahaan.
"Kalau masalah ini tidak selesai, saya juga akan kesulitan memberikan ijin.
Jadi selesaikan segera, bila perlu saya akan ngomong langsung ke Pak Gon (Bos PT MPP.red)," tegas Hendi.
Menanggapi hal tersebut, Arman, selaku perwakilan perusahaan menyampaikan akan menyelesaikan tanggal 18 November 2019 setelah bertemu dengan bos PT MPP.