Pemilik Karaoke Merasa Ditipu Pemilik Lahan, Baru Sebulan Sudah Dibongkar Satpol PP Semarang
Pemilik tempat karaoke di sekitar kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) mengklaim rugi hingga ratusan juta Rupiah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Sebelumnya, 45 bangunan karaoke liar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Kota Semarang dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang, Rabu (6/11/2019).
Petugas Satpol PP Kota Semarang dikerahkan penuh untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di setiap ruang karaoke.
Sejumlah organisasi massa (ormas) Kota Semarang juga turut mengawal pembongkaran tersebut.
Dua alat berat pun dikerahkan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembongkaran.
Suasana panas tidak menyurutkan para pedagang yang berada di relokasi Pasar Johar turut menonton pembongkaran yang dilakukan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pembongkaran itu dilakukan lantaran bangunan tersebut sama sekali tidak berizin.
Sebelumnya, petugas juga sudah menyegel bangunan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang juga sudah memberikan rekomendasi pembongkaran.
Tak hanya pelanggaran perizinan, bangunan itu ternyata berdiri di lahan milik orang lain tanpa izin pemilik lahan.
Keberadaan karaoke liar tersebut juga menggangu kemyamanan masyarakat saat beribadah di MAJT.
"Karaoke liar ini melanggar Perda Kota Semarang sehingga kami tindak tegas.
Bangunan tidak memiliki izin, mendirikan di lahan orang, dan mengganggu kenyamanan di sekitar tempat ibadah," sebut Fajar.
Fajar memastikan, seluruh tempat karaoke yang berdiri di kawasan MAJT akan dibongkar.
Dia juga memberikan peringatan kepada para pemilik karaoke untuk tidak mencoba-coba kembali mendirikan karaoke liar.
"Hari ini kami tuntaskan semua harus dibongkar, jadi ke depannya tidak ada lagi tempat karaoke di sekitar MAJT," tandasnya.
Petugas menertibkan tiga titik lokasi bangunan karaoke di kawasan MAJT antara lain berada di Jalan Arteri Soekarno-Hatta dan dua lokasi lainnya di sebelah tempat relokasi Pasar Johar.