Pemilik Karaoke Merasa Ditipu Pemilik Lahan, Baru Sebulan Sudah Dibongkar Satpol PP Semarang
Pemilik tempat karaoke di sekitar kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) mengklaim rugi hingga ratusan juta Rupiah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemilik tempat karaoke di sekitar kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) mengklaim rugi hingga ratusan juta rupiah.
Para pemilik merasa hanya menyewa lahan di tempat tersebut.
Mereka merasa tertipu karena tidak sesuai perjanjian awal dari pemilik lahan.
Waluyo misalnya.
• Tak Sadar Perutnya Sudah Tertusuk, Agusta Kejar 2 Begal hingga Daerah Citarum Semarang
• Cara Konyol Usaha Tambang di China, Batu Dicat Warna Hijau, Agar Satelit Mengiranya Daerah Subur
• Kondisi Anastasja Rina Pemeran Mbak Yuni Tukang Ojek Pengkolan, Ganti Penampilan Hingga Tertipu
• Komika Kiky Mengaku Reza Rahardian Cinta Sekali Padanya, Unggah Foto Mesra Sejak 25 Maret 2019
Dia adalah satu di antara pemilik tempat karaoke yang bangunannya digempur Satpol PP Kota Semarang.
Waluyo mengaku baru sebulan mengoperasikan tempat karaoke di lahan tersebut.
"Dari pemilik lahan mengatakan jika membutuhkan tanah tersebut harus dibongkar dan kami siap.
Tapi yang dikatakan itu semua bohong," ujarnya, Sabtu (9/11/2019).
Dia sebulan ini pun mengklaim belum untung atas usaha karaoke yang didirikannya.
Meski begitu dirinya menyadari usahanya tersebut dijalankan secara ilegal.
Pihaknya mengikuti apa yang diperintahkan baik oleh Satpol PP Kota Semarang maupun pengurus MAJT.
"Kami akan menjaga kerukunan dan kemakmuran MAJT," jelasnya.
Ia juga berjanji akan mengubah tempat karaokenya menjadi tempat kuliner.
Selain itu menjadikan tempat tersebut menjadi tempat pariwisata.
"Kami akan bangun tempat kuliner sesuai pesan Wali Kota Semarang," tukasnya.