Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Brebes Capai Rp 19,5 Miliar
Samsat Brebes baru mampu menarik pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pekan lalu sebesar Rp 108 miliar dari target perolehan sebesar Rp 127,5 miliar
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
"Ada juga masyarakat yang memang lupa membayar pajak.
Selanjutnya kendaraan sudah dijual tapi tidak melaporkan ke Samsat sehingga tunggakan pajak masih ada," paparnya.
Kendati demikian, Tiara optimistis angka tunggakan pajak tersebut mampu terpenuhi.
Pasalnya, berkaca pada pengalaman 2018 lalu, dari target perolehan Rp 116 miliar justru mampu terpenuhi hingga Rp 122 miliar.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, Samsat Brebes juga telah memperluas tempat pembayaran pajak kendaraan menjadi 8 titik pelayanan.
Termasuk melakukan sosialisasi pembayaran pajak melalui aplikasi Sakpole yang bisa diakses melalui smartphone.
Di aplikasi itu, wajib pajak hanya memasukkan nomor polisi kendaraan sehingga bisa diketahui berapa besar pajak yang harus dibayar.
"Sedangkan untuk pembayarannya tetap di tempat-tempat yang sudah kami sediakan," ucapnya. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/samsat-brebes-nal.jpg)