Tunjangan Guru Swasta di Kudus Kini Cuma Rp 350 Ribu per Bulan, Misbahudin : Itu Sudah Bagus
Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS) Kabupaten Kudus menilai tunjangan untuk guru swasta dengan nominal terkecil Rp 350 ribu per bulan dan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS) Kabupaten Kudus menilai tunjangan untuk guru swasta dengan nominal terkecil Rp 350 ribu per bulan dan tertinggi Rp 1 juta, dinilai sudah layak.
Daripada sebelumnya, rencana tunjangan terkecil yakni Rp 100 ribu per bulan.
Ketua FPPMS, Misbahudin mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten terkait kondisi keuangan daerah.
Menurutnya, jika melihat kondisi keuangan yang ada maka dengan nilai tunjangan guru swasta terkecil Rp 350 ribu per bulan, dinilai sudah wajar.
"Kami ini diberikan penjelasan, terutama tentang keuangan daerah yang harusnya keuangan itu bisa merata untuk masyarakat, sehingga mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan kelompok atau pribadi.
(Tunjangan) itu sudah bagus itu.
Itu kan tindak lanjut dari kemarin ternyata ini sudah dijelaskan secara rinci, tegas.
Untuk Rp 350 ribu per bulan sudah disampaikan Pak Plt Bupati," kata Misbahudin saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (15/11/2019).
Penyesuaian nominal tunjangan dengan nilai terkecil Rp 350 ribu dan terbesar Rp 1 juta, kata Misbahudin, akan segera diinformasikan kepada guru swasta di Kabupaten Kudus.
"Itu tergantung nanti bagaimana menjelaskan.
Kalau orang sudah mendapat (Rp 1 juta) masih kurang, itu manusiawi.
Kan harus dikawal penjelasannya pada guru swasta.
Kalau penjelasan seperti ini kenapa harus tidak menerima. Kenyataan (kondisi keuangan) seperti itu, riil," ucapnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Plt Bupati Kudus, Misbahudin bisa menerima mengingat kondisi keuangan yang menurutnya hanya mampu memberi tunjangan sesuai dengan nominal tersebut.
"Tidak bisa dipaksakan kan lihat kondisinya.