Tunjangan Guru Swasta di Kudus Terjun Bebas dari Rp 1 Juta jadi Rp 350 Ribu Per Bulan
Guru swasta di Kabupatan Kudus yang saat ini tengah menerima tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Kudus sebesar Rp 1 juta per bulan, mulai 2020 nanti
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Guru swasta di Kabupatan Kudus yang saat ini tengah menerima tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Kudus sebesar Rp 1 juta per bulan, mulai 2020 nanti mereka harus menerima tunjangan yang lebih kecil.
Jika sesuai rencana, hanya ada 231 guru swasta tetap masih menerima Rp 1 juta per bulan.
Sedangkan sisanya akan menerima tunjangan dengan nominal di bawahnya, paling kecil yakni Rp 350 ribu per bulan.
Dramaturgi tunjangan guru ini bergulir cukup dinamis.
Semula, guru swasta dianggarkan mendapat tunjangan paling kecil per bulan hanya Rp 100 ribu sedangkan yang terbesar Rp 1 juta per bulan.
Akhirnya, seiring adanya kesepakatan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kudus, nominal tunjangan terendah naik menjadi Rp 300 ribu per bulan.
• Wadir Reskrimsus Polda Jateng Ajak Alim Ulama Brebes Perkuat Ukhuwah Islamiyah
• Setelah Satpam dari Tegal, Warga Jateng Jadi Pemenang Lagi Program Wow Smartfren
• Umi Serius Usung Branding Tegal Sebagai Jepangnya Indonesia
• Aneh, Warga yang Laporkan Kecelakaan Maut di Semarang ke Polisi Justru Diancam
Belakangan, saat Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS) menghadap ke Plt Bupati Kudis, Hartopo, Jumat (15/11/2019), tunjangan itu kembali naik.
Hasilnya, pada 2020 rencana tunjangan guru swasta terendah yakni sebesar Rp 350 ribu.
"Pada waktu kemarin itu anggaran yang ada yang kita sisihkan itu sekitar Rp 45 miliar.
Karena kemarin itu baru draf yang ada, minimal kita kasih 100 semua mendapatkan tapi yang jelas (guru swasta) yang paling miskin itu dapat Rp 1 juta.
Yang keterangan miskin otomatis tidak ada kriteria yang lain, atau ngajar sekian tahun, yang penting dia guru mau ngajar berapa bulan pun sudah mesti dapat Rp 1 juta.
tapi kriterianya miskin, miskin itu motor saja gak punya.
Kanggo makan sehari itu saja belum tentu cukup," kata Hartopo.
Dari rencana alokasi anggaran sebesar Rp 45 miliar untuk tunjangan guru, kemudian dinaikkan menjadi Rp 49 miliar.
Menurut Hartopo, keputusan menaikkan alokasi tunjangan guru itu dengan mengurangi sejumlah alokasi yang dinilai kurang begitu penting.
"Jadi total Rp 49 miliar, sehingga minimal (guru swasta) bisa menerima sampai Rp 300 ribu per bulan," kata Hartopo.
Tidak berhenti di situ, Hartopo kemudian kembali menaikkan alokasi anggaran tunjangan guru dengan mengurangi alokasi anggaran dinas yang bisa digeser.
"Dinas tak pijati satu-satu, sing ora penting-penting digeser. Sampai dapat Rp 2,5 miliar.
Untuk tambahan berarti totale sekarang Rp 51,5 miliar.
Minimal sekarang tak buat Rp 350 karena tambahan 50 ribu itu pun harus menganggarkan sampai Rp 2,5 miliar.
Terus setelah Banggar, ini batal Banggarnya sebetulnya hari ini,"ucap Hartopo.
Untuk diketahui, di awal penganggaran, rencana Pemkab Kudus dalam memberi tunjangan 10.401 guru swasta pada 2020, yang tetap menerima Rp 1 juta per bulan sebanyak 231 guru.
Sementara guru swasta yang menerima tunjangan sebesar Rp 600 ribu per bulan terdapat 1.762 guru, kemudian guru yang menerima Rp 400 ribu per bulan sebanyak 4.173 guru, dan yang Rp 300 per bulan 1.684 guru.
Kemudian untuk guru dengan tunjangan sebesar Rp 100 ribu per bulan sebanyak 2.552 guru. (goz)