UMK Kabupaten Pekalongan 2020 Ditetapkan, SPN Tolak Formula Pengupahan
Dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019 tersebut, UMK Kabupaten Pekalongan 2020 sebesar Rp 2.018.161.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan UMK Jateng 2020, Rabu, (20/11/2019).
Dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019 tersebut, UMK Kabupaten Pekalongan 2020 sebesar Rp 2.018.161.
Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh saat dihubungi Tribunjateng.com melalui sambungan telepon mengatakan dari hasil rapat Dewan Pengupahan, SPN menolak dengan angka hasil formula tersebut.
"Memang hari ini diumumkan UMK Kabupaten Pekalongan 2020 oleh gubernur Jawa Tengah, tapi kita kecewa dengan hasil UMK sebesar Rp 2.018.161," kata Ketua SPN Ali.
• SBSI Anggap Nilai UMK Kabupaten Brebes 2020 Masih Terlalu Kecil
• Ada Pengusaha Masih Keluhkan Penetapan UMK Batang 2020
• Ketua BPC PHRI Kota Tegal Minta Pemerintah Aplikasikan Penetapan UMK 2020
Menurutnya realita di lapangan harga-harga kebutuhan naiknya luar biasa sekali.
Kemudian, UMK tersebut belum cukup untuk hidup layak.
"Sementara realita di lapangan angka itu untuk buruh yang sudah berkeluarga."
"Apalagi mulai Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan naik 4 persen dan buruh kena potogan BPJS. Jadinya, kita agak kerepotan di iuran BPJS," ungkapnya.
Ali menambahkan dirinya akan komunikasikan dengan dinas terkait mengenai hasil UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2020.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan dinas. Tapi, intinya kita kecewa," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Edi Herijanto mengatakan dari hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, SPN menolak hal tersebut.
Kemudian, SPN mengusulkan secara lisan dan tertulis agar usulan besaran UMK tahun 2020 setara gaji PNS golongan 3A, yakni Rp 2,5 juta.
"Tapi dari unsur dewan pengupahan, mengenai besaran UMK kami mengacu PP 78 tahun 2013 yaitu sebesar Rp 2.018.161 atau naik 5,81 persen," katanya.
Edi menambahkan UMK sudah ditetapkan, pihaknya berpesan kepada para pengusaha agar menaati ketetapan yang sudah ditentukan, jangan sampai peraturan tersebut dilanggar. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/buruh-jateng-3.jpg)