Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Lengkong Terima 150 Sertifikat Tanah, Bupati Pati: Silakan Digadai Jika Butuh Tambahan Modal

Haryanto mempersilakan mereka menggadaikan sertifikat tanah untuk mendapat tambahan modal.

Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Seremoni penyerahan sertifikat program PTSL 2019 di Balai Desa Lengkong, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati, Haryanto menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 kepada masyarakat Desa Lengkong, Kamis (21/11/2019).

Dalam program PTSL ini, tidak semua desa bisa dapat sekaligus.

Meski para Kades sudah berusaha agar warganya terakomodasi, pelaksanaannya tetap tidak bisa sekaligus, mesti bertahap.

Ia menegaskan, PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat.

"Kalau tidak melalui program ini, biaya pengurusan tanah sangat mahal," ungkapnya.

Bupati Haryanto Akan Kembangkan Olahraga Berkuda di Kabupaten Pati

Haryanto mempersilakan mereka menggadaikan sertifikat tanah untuk mendapat tambahan modal.

"Bisa untuk nyetok garam, misalnya. Sekalipun sekarang harga garam sedang turun, siapa tahu nanti naik. Karena perdagangan komoditas memang naik-turun. Namun, saya doakan harga garam segera naik," ujarnya.

Seremoni penyerahan 150 sertifikat tersebut dilaksanakan di balai desa setempat.

Kepala Desa Lengkong Yashadi mengatakan, terhitung sejak 2016, Desa Lengkong telah empat kali berturut-turut mendapatkan program PTSL.

Pada 2016, 50 bidang tanah di Desa Lengkong telah tersertifikasi melalui PTSL.

"Kemudian 2017, 150 bidang. 2018, 200 bidang. Lalu 2019 ini 150 bidang. Hingga kini, tanah di Desa Lengkong yang belum bersertifikat tinggal antara 20-25 bidang," ujarnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Yoyok Hadi Mulyo Anwar mengatakan sertifikat PTSL ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang akan dimiliki secara turun-temurun.

"Program ini dapat meminimalisasi risiko adanya sengketa tanah. Sebab, dalam sertifikat batas tanahnya jelas, nama pemiliknya jelas, dan seterusnya," ucapnya.

Yoyok mengatakan, pada 2023, ditargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Pati telah terdaftar dan bersertifikat. (Mazka Hauzan Naufal)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved