Berita Pati
Warga Pati Diwajibkan Lunasi Pajak PBB tahun 2025 jika Ingin Dilayani di Kantor Kecamatan
Di media sosial, beredar surat pemberitahuan berkop Pemerintah Kabupaten Pati Kecamatan Wedarijaksa.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Di media sosial, beredar surat pemberitahuan berkop Pemerintah Kabupaten Pati Kecamatan Wedarijaksa.
Melalui surat bertanggal 15 Juli 2025 tersebut, diberitahukan bahwa mulai tanggal 21 Juli 2025, bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan administrasi di Kecamatan Wedarijaksa wajib menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran PBB Tahun 2025.
Surat ini muncul di tengah kontroversi terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Baca juga: Apa Sanksinya? 2 ASN Pemkab Kudus Terbukti Mabuk dan Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati
Baca juga: Operasi Simpatik Patuh Candi 2025, Polisi Bagikan Suvenir kepada Pengendara Tertib di Pati
Tak sedikit warganet yang menganggap kebijakan ini "menindas" rakyat kecil.
Akun Facebook "Basudewo Putu Mbah Kembar" mengunggah foto surat edaran tersebut di grup "Komunitas Anak Asli Pati (KAAP)".
"Tak kasih info Bolo.... Sementara dilakukan di Kecamatan Wedarijaksa, untuk rakyat Pati khususnya kecamatan wedarijaksa selamat menikmati penindasan...," begitu bunyi takarirnya.
Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang menerbitkan surat pemberitahuan tersebut.
Namun, dia belum memberikan penjelasan secara detail. (mzk)
| "Pak Prabowo, Tolong Kami!" Emak-emak Desa Ketitang Wetan Pati Minta Ada Solusi Atasi Banjir |
|
|---|
| Jembatan Sukopuluhan-Mencon Pati Sudah Mulai Ditangani Setelah Fondasinya Ambrol |
|
|---|
| Banjir di Ketitang Wetan Pati Meninggi, Warga Minta Pemerintah Beri Solusi |
|
|---|
| Sosok Pria di Pati yang Meninggal di Rumahnya di Antara Tumpukan Sampah, 8 Tahun Tak Keluar |
|
|---|
| Kisah Pilu Eks Pegawai Pabrik Gula Tewas di Pati: Menumpuk Sampah Bungkus Makanan Sejak 2017 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250714_Edaran-Patuh-Pajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.