Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Warga Pati Diwajibkan Lunasi Pajak PBB tahun 2025 jika Ingin Dilayani di Kantor Kecamatan

Di media sosial, beredar surat pemberitahuan berkop Pemerintah Kabupaten Pati Kecamatan Wedarijaksa.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
EDARAN PATUH PAJAK - Foto surat edaran dari Kecamatan Wedarijaksa yang mewajibkan warga menunjukkan bukti lunas PBB tahun 2025 untuk mendapatkan pelayanan.   

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Di media sosial, beredar surat pemberitahuan berkop Pemerintah Kabupaten Pati Kecamatan Wedarijaksa.

Melalui surat bertanggal 15 Juli 2025 tersebut, diberitahukan bahwa mulai tanggal 21 Juli 2025, bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan administrasi di Kecamatan Wedarijaksa wajib menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran PBB Tahun 2025.

Surat ini muncul di tengah kontroversi terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Baca juga: Apa Sanksinya? 2 ASN Pemkab Kudus Terbukti Mabuk dan Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati

Baca juga: Operasi Simpatik Patuh Candi 2025, Polisi Bagikan Suvenir kepada Pengendara Tertib di Pati

Tak sedikit warganet yang menganggap kebijakan ini "menindas" rakyat kecil. 

Akun Facebook "Basudewo Putu Mbah Kembar" mengunggah foto surat edaran tersebut di grup "Komunitas Anak Asli Pati (KAAP)".

"Tak kasih info Bolo.... Sementara dilakukan di Kecamatan Wedarijaksa, untuk rakyat Pati khususnya kecamatan wedarijaksa selamat menikmati penindasan...," begitu bunyi takarirnya.

Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang menerbitkan surat pemberitahuan tersebut. 

Namun, dia belum memberikan penjelasan secara detail. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved