Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sudjiwo Tedjo Kesal Lantaran Anies Baswedan Kerap Disalahkan, Karni Ilyas Malah Tertawa

Budayawan Sudjiwo Tedjo kesal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kerap disalahkan. Menurutnya seolah Anies Baswedan tidak pernah benar

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOLASE TRIBUN JATENG
Sudjiwo Tedjo Kesal Lantaran Anies Baswedan Kerap Disalahkan, Karni Ilyas Malah Tertawa 

TRIBUNJATENG.COM- Budayawan Sudjiwo Tedjo kesal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kerap disalahkan.

Hal itu diungkap Sudjiwo Tedjo di acara ILC TVOne yang tayang pada Selasa (26/11/19).

Sudjiwo Tedjo menyebut bahwa masyarakat tidak memiliki bayangan tentang mafia migas.

"Dalam kebudayaan kalau terjadi kebukaan, termasuk kebekukan menghadapi mafia, mengorek migas itu seperti apa sih? contoh saja, biar orang punya bayangan," ujarnya.

Sudjiwo Tedjo mengatakan dalam memberantas mafia, maka dibutuhkan pemimpin yang urakan yang tidak banyak teori.

"Untuk menghatam ini di dalam kebudayaan dibutuhkan orang urakan, orang urakan biasanya nggak banyak teori, kalau jendral itu kayak Nagabonar itu lho," ujarnya.

Sudjiwo Tedjo lalu mengatakan orang urakan berbeda dengan orang kurang ngajar.

"Urakan itu menerjang aruran-aruran lama karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, kalau orang kurang ngajar menerjang aturan lama untuk gaya-gayaan," ujarnya.

"Saya kira Romeo Juliet itu berciuman di atas pagar itu urakan, karena kedua keluarganya sudah bermusuhan, nggak ada cara lain," imbuhnya.

Sudjiwo Tedjo lalu menyebut sosok Bung Tomo merupakan orang yang urakan karena nggak banyak teori tetapi banyak bertindak.

"Bu Tomo itu urakan, Bung Tomo itu bikin banyak korban saat perang, karena dia nggak ngerti soal perang, dia banyak menyuruh rakyat Indonesia untuk ikut perang, itu kan bikin belanda tahu, tapi dia bisa mengobarkan semangat rakyat Surabaya," ujarnya.

lalu, Sudjiwo Tedjo mengaku tidak bisa menjawab apakah Ahok kurang ajar atau urakan.

"Saya nggak berani jawab," ujar Sudjiwo Tedjo.

Sudjiwo Tedjo mengaku bersimpati kepada Ahok saat Ahok masih menjabat sebagai bupati belitung timur.

Sudjiwo Tedjo mengaku tidak suka dengan Ahok karena Ahok kerap dibela dan masyarakat kerap menyalahkan Anies Baswedan.

Sudjiwo Tedjo kesal ketika Anies Baswedan kerap disalahkan.

"Lama-lama karena Ahok sering dibela, aku jadi nggak seneng, nah wataknya Sudjiwo Tedjo itu begitu, ya sorry, Ahok mungkin nggak salah, tapi karena sering dibela jadi saya nggak seneng, makanya kalau masyarakat ingin Sudjiwo Tedjo netral, mulai sekarang masyarakat kurang-kurangi nyalahin Anies terus," ujarnya.

"Apapun salahnya Anies, sampai bekasi yang kebanjiran juga salahnya Anies, pokoknya yang salah-salah Anies semua, masak Anies nggak ada benernya?," tanyanya.

Sudjiwo Tedjo lalu mengaku bahwa dirinya tidak peduli jika bully.

"Aku nggak hidup dari blok Anies dan blok Ahok, aku nggak ada urusan dari dua itu, jadi aku nggak ada urusan," ujarnya.

Sudjiwo Tedjo berharap agar Ahok ketika memimpin pertamina bisa bersikap urakan.

Sudjiwo Tedjo lantas menyimpulkan dari pernyataan Said Didu, bahwa mafia pertamina justru ada di kekuasaan.

Ia menduga bahwa Presiden Jokowi dengan Ahok memiliki kedekatan dan sejarah bersama.

"Positifnya mungkin Pak Jokowi ingin menggunakan Ahok untuk memerangi yang ada ditubuhnya, Kenapa Ahok? ya namanya orang punya sejarahnya, mungkin Pak Jokowi punya sejarah dengan Ahok yang mungkin kita tidak tahu," tegasnya.

Ningsih Tinampi Bicara Soal Korban Pemerkosaan, Bu Ning Trending di Twitter dan Dibully Netizen

Video Pelajar SMA Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta Semarang

Hujan Ringan Malam Hari, Ini Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Rabu 27 November 2019

DPRD Kota Semarang Sebut Zeus Karaoke Lakukan Pelanggaran Berat dan Layak Dicabut Izinnya

Diketahui, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina.

Pengumuman tersebut langsung diucakpakn oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Tugas dan wewenang Ahok

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.

Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas. Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Selanjutnya...

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.(*)

Ningsih Tinampi Bicara Soal Korban Pemerkosaan, Bu Ning Trending di Twitter dan Dibully Netizen

Soal Kontroversi Pernyataan Agnez Mo, Jubir Presiden Jokowi: Isinya Biasa Saja

Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved