Belum Ada Perda, 1 Orang Bisa Pesan 20 Titik Lahan Makam di Kota Semarang
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali tak memperbolehkan adanya sistem pesan lahan pemakaman di setiap Tempat
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Di sisi lain, pembebasan lahan tidak serta merta bisa dilakukan.
Ia tak bisa memaksa masyarakat agar lahannya dibebaskan.
Perda terkait pemberhentian sistem pesan lahan pemakaman, lanjut Ali, memang belum ada.
Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan dan menyusun naskahnya untuk diajukan kepada dewan.
Ia berharap, rancangan Perda yang mengatur hal tersebut sudah bisa diserahkan dan dibahas oleh DPRD Kota Semarang pada 2020 mendatang.
"Mudah-mudahan nanti 2020 sudah bisa dibahas.
Sistem pesan makam kami hapus, retribusi pemakaman juga akan kami hapus," tambahnya. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-disperkim-kota-semarang-ali.jpg)