Belum Ada Perda, 1 Orang Bisa Pesan 20 Titik Lahan Makam di Kota Semarang
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali tak memperbolehkan adanya sistem pesan lahan pemakaman di setiap Tempat
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali tak memperbolehkan adanya sistem pesan lahan pemakaman di setiap Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Kebijakan ini dilakukan lantaran banyak masyarakat yang mengaku kesulitan mencari lahan makam.
"Saat ini memang masih diatur di perda untuk pesan tempat.
Tapi, setelah kami tinjau kembali dan melakukan evaluasi, hal itu cukup menyulitkan.
Karena itu, pesanan kami stop," terang Ali, Rabu (4/12/2019).
Dikatakannya, sistem pesan lahan pemakaman sudah ada sejak 2009.
• Bawaslu Jateng Soroti Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020
• Fajar Ingin Ada Denda buat Pengusaha yang Pasang Reklame Tak Berizin
• Ini Perbedaan Vivo S1 dan S1 Pro
• Derita ODHA Bernama Aris di Sragen, Dikucilkan hingga Bantu Tetangga Hajatan pun Tak Boleh
Semakin hari masyarakat yang memesan lahan pemakaman semakin bertambah.
Bahkan, pemesanannya dinilai tidak logis lantaran satu orang memesan hingga 20 titik.
Tentu saja sistem ini bisa membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tercekik lantaran tak memiliki biaya untuk memesan.
Mereka merasa kesulitan saat hendak mengebumikan seseorang yang meninggal.
Padahal, masyarakat berpenghasilan rendah inilah yang seharunya menjadi perhatian khusus Pemerintah.
"Kalau ini tetap diberlakukan, nanti semua TPU bilang penuh.
Padahal kan kami kesulitan melakukan perluasan makam," ungkapnya.
Diakuinya, perluasan makam memang cukup sulit dilakukan.
Pasalnya, Disperkim tidak memiliki anggaran banyak untuk melakukan pembebasan lahan di seputaran makam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-disperkim-kota-semarang-ali.jpg)