Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemprov Jateng Siapkan Rp 23 Miliar Untuk Korban Puting Beliung, Ganjar : Tak Semua Dibantu

Dari Oktober hingga Desember, bencana angin puting beliung melanda sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
IST
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tengah mengecek bangunan yang terkena bencana angin puting beliung di Wonosobo 29 Oktober lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dari Oktober hingga Desember, bencana angin puting beliung melanda sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Akibatnya, ratusan bangunan, baik rumah maupun fasilitas publik mengalami kerusakan.

Dalam keterangan tertulis, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah mencatat kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Akibat bencana ini, puluhan rumah dan bangunan lain seperti sekolah mengalami kerusakan.

Ada yang roboh, rusak berat, sedang dan ringan," kata Kepala BPBD Jateng, Sudaryanto, Kamis (5/12/2019).

BPBD mencatat bencana angin puting beliung melanda 12 Kabupaten di Jateng. Yakni meliputi Kabupaten Magelang (8 kecamatan), Wonosobo (8 Kecamatan), Brebes (1 Kecamatan), Boyolali (1 Kecamatan), Kabupaten Tegal (1 Kecamatan), Banjarnegara (2 Kecamatan).

Rayakan Ultah Pernikahan ke-22 dengan Tia Hari Ini, Wali Kota Hendi Justru Sebut yang ke-31

Bupati Wihaji : Bosda di Batang Tertinggi di Jateng, Jadi Rujukan Daerah Lain

Asik, Wisatawan Bisa Jalan-jalan Pakai Motor Listrik di Kota Lama Semarang

Siswa SMK Muhammadiyah Kesesi Pekalongan Ciptakan Robot Tempat Sampah, Punya Sensor Pemindai

Kemudian, Karanganyar (5 Kecamatan), Batang (4 Kecamatan), Wonogiri (4 kecamatan), Pemalang (1 kecamatan), Sragen (1 kecamatan), Kendal (1 kecamatan) dan Grobogan di beberapa desa.

"Sebanyak 31 bangunan roboh, dan 107 bangunan mengalami rusak berat," jelasnya.

Terkait hal itu, pemprov telah menyiapkan anggaran dari biaya tak terduga pada 2019 ini.

Anggaran sebesar Rp23 miliar telah disiapkan untuk memberikan bantuan kepada korban yang mengalami kerusakan akibat bencana ini.

"Tidak semua dibantu, hanya yang roboh dan juga rusak berat.

Untuk rumah roboh, mendapatkan bantuan Rp 15 juta per rumah.

Sementara, rusak berat dibantu Rp 10 juta perrumah," katanya.

Untuk mencairkan bantuan itu, lanjutnya, pemerintah kabupaten/kota harus membuat surat pernyataan darurat angin kencang.

Meskipun demikian, ada ketentuan untuk pencairan bantuan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved