Tak Cuma Membacok, 8 Pemuda Ini Juga Hantamkan Ban dan Tong Sampah ke Korban
Polsek Pedurungan mengamankan delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga orang yakni MH, RH, dan SM di jalan Arteri Soekarno Hatta, Kelurahan
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Pedurungan mengamankan delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga orang yakni MH, RH, dan SM di jalan Arteri Soekarno Hatta, Kelurahan Telogosari Kulon, Pedurungan, Semarang.
Tindakan tersebut terjadi pada Minggu (1/12/2019) kemarin.
Melalui konferensi pers yang digelar di Polsek Pedurungan, Kamis (5/12/2019), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Di antaranya yakni satu bilah celurit, satu unit kendaraan roda dua, satu buah tong sampah, dan satu buah ban mobil.
"Ban mobil dan tong sampah ini dilempar ke korban," kata Kapolsek Pedurungan AKP Eko Rubiyanto.
Eko memaparkan, awal mula kasus penganiayaan tersebut berawal dari adu mulut dari korban berinisial RH dan SM.
• Wow, Jumlah Sampah di Kabupaten Tegal 700 Ton per Harinya
• Pemprov Jateng Siapkan Rp 23 Miliar Untuk Korban Puting Beliung, Ganjar : Tak Semua Dibantu
• Rayakan Ultah Pernikahan ke-22 dengan Tia Hari Ini, Wali Kota Hendi Justru Sebut yang ke-31
• Asik, Wisatawan Bisa Jalan-jalan Pakai Motor Listrik di Kota Lama Semarang
Kala itu korban berboncengan bertiga mengendarai motor kemudian diteriaki para tersangka dengan kata kasar.
Korban merasa tak terima dengan dengan kata-kata yang dilontarkan pelaku hingga kembali menemui tersangka.
Saat itu, terjadilah pemukulan dan pembacokan.
"Awalnya tiga korban dikatai kasar kemudian kembali ke tersangka.
Tersangka sempat lari ke tempat tambal ban dan suatu rumah dekat lokasi kejadian kemudian mengambil celurit dan kembali ke TKP.
Celurit diambil dari rumah itu yang merupakan tempat kumpul mereka," paparnya.
Hingga, pelaku berinisial RB melakukan pembacokan terhadap korban.
"Pelaku lainnya ada yang memukul dengan kepalan tangan, ada yang melemparkan ban, ada juga yang melemparkan tong sampah kepada korban," ungkapnya.
Atas kasus ini, Eko menyebut tersangka terancam pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun. (idy)