Heru Bayar Sekolah Anak Pakai Uang Hasil Curi Motor
Baru sekitar dua bulan menghirup udara bebas, dua residivis kasus pencurian kembali beraksi.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Kedua tersangka pencurian mempraktikkan aksi yang dilakukan saat menggondol sepeda motor milik korban.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mengatakan petugas bertindak cepat usai menerima laporan korban.
Sehingga, pada malam usai kejadian, kedua pelaku dapat lekas ditangkap.
"Kita langsung lakukan penyelidikan, olah TKP dan mengumpulkan keterangan di lokasi.
Termasuk melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah korban," ujarnya, mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai dan Kasat Reskrim, AKP Arwansa.
Ditambahkan, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Keduanya residivis kasus yang sama, pencurian.
Juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (yan)