Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Belum Dapat WTP, Sekda Brebes Berkilah Masih Banyak Aset yang Belum Jelas

Kabupaten Brebes menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Tengah yang belum memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam urusan

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
IST
Sekda Brebes, Djoko Gunawan (tengah) 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kabupaten Brebes menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Tengah yang belum memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam urusan pengelolaan keuangan dan aset dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekda Brebes, Djoko Gunawan, mengakui hingga saat ini, Kabupaten Brebes baru bisa meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Hal itu disebabkan permasalahan soal aset Pemkab yang hingga kini belum beres.

"Paling banyak di sektor pendidikan.

Masalahnya, kami menangani 947 SD maupun SMP.

Itu bukan jumlah yang sedikit," kata Djoko, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/12/2019).

Meski Setuju, Ganjar Minta Wacana Koruptor Dihukum Mati Dibahas Matang dan Mendalam

6.028 Keluarga Penerima Manfaat PKH di Kabupaten Tegal Dinyatakan Lolos, Dinkes : Melebihi Target

Viral Serangan Tawon Vespa, Begini Cara Penanganan Pertama Apabila Tersengat

Kisah Indri Suwarti Anak Seorang Kuli Angkut Truk Pasir Jadi Wisudawan Terbaik Unsoed Purwokerto

Ia memaparkan, ada pencatatan yang tidak klop untuk nilai bangunan dan aset antara data di dinas pendidikan dan dinas yang menangani aset Pemkab.

Kondisi tersebut yang membuat Pemkab Brebes masih belum memperoleh WTP.

Hanya saja, lanjutnya, pihaknya sedang melakukan pembenahan terkait pengelolaan aset khususnya aset yang ditempati sekolah-sekolah dan status kepemilikannya.

"Kalau memang tanah milik pemkab, langsung dibuatkan sertifikat.

Sementara kalau status tanah bengkok sudah dibuatkan surat pernyataannya tidak alih fungsi," jelasnya.

Kemudian, terkait nilai kapitalisasi aset bangunan gedung sekolah.

Menurutnya, masalah itu cukup rumit karena harus menghitung nilai bangunan sekolah.

Dimana nilai bangunan yang mendapat bantuan melalui APBD maupun yang tidak, harus dilaporkan sesuai nilai kapitalisasinya.

"Antara yang dapat rehab atau yang belum itu nilai kapitalisasinya kan beda.

Ini cukup rumit, namun sekarang sudah selesai," ucapnya.

Djoko mengungkapkan, satu masalah yang belum bisa tertangani yaitu terkait alat dan mesin yang dimiliki sekolah.

Termasuk di antaranya jumlah kursi siswa dan guru, papan tulis, alat peraga dan lainya.

"Pencatatan aset berupa alat dan mesin milik sekolah ini, selama beberapa tahun sebelumnya belum mendapat perhatian karena dianggap tidak penting.

Padahal persoalan ini harus mendapat perhatian agar mendapat predikat WTP," ucapnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved