Kisah Pelaku Pernikahan Dini: Siswi SMP Ini Bingung Bicara Sama Orangtuanya Kalau Dirinya Hamil
Tingginya angka perceraian di Jateng, salah satu penyebabnya adalah perkawinan dini atau di bawah usia 19 tahun.
Mau tak mau Joko yang masih berstatus siswa SMA dan Sri yang masih SMP harus keluar.
Keduanya kemudian dinikahkan tanpa diadakan resepsi.
"Kami berdua tidak punya persiapan apapun.
Modal nikah juga hanya dari orangtua. Jadi kami hanya melakukan akad nikah tanpa resepsi.
Yang penting sesuai dengan agama dan aturan pemerintah," jelas Joko.
Karena usia mereka yang masih tergolong di bawah umur, Joko dan Sri harus mengurus surat permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Semarang.
Keduanya harus melengkapi beberapa berkas yang dipersyaratkan oleh KUA.
"Seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan surat penolakan dari KUA karena kami berdua belum cukup umur untuk melakukan pernikahan.
Prosesnya sekitar dua hari saja kalau tidak salah," imbuhnya.
Usai mendapatkan surat dispensasi nikah, keduanya pun melangsungkan pernikahan didampingi orangtua masing-masing dan dibimbing oleh seorang penghulu.
Sejak saat itu Joko mau tak mau harus bekerja serabutan. Mulai menjadi kuli bangunan hingga kuli panggul di pasar.
"Penginnya saya bisa bekerja jadi buruh pabrik. Tapi karena SMA tidak tamat jadi hanya bisa bekerja seadanya yang penting halal dan bisa untuk mencukupi kebutuhan anak istri," tegas Joko.
Setelah melahirkan, Sri kemudian ikut bekerja untuk membantu Joko.
Dirinya bekerja sebagai buruh kasar di sebuah industri kecil pembuat besek.
Dalam seminggu Sri bisa mengantongi upah sebesar Rp 50 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/viral-pernikahan-dini-bocah-sd-dan-smp-di-kalimantan.jpg)