Slamet Bisa Kantongi Rp 600 Ribu per Hari dari Oplos Gas Elpiji
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polresta Solo membongkar praktik pengoplosan gas epliji bersubsidi.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polresta Solo membongkar praktik pengoplosan gas epliji bersubsidi.
Dalam perkara ini, petugas berhasil meringkus satu orang tersangka.
Ia adalah Sukidi alias Slamet (42), warga Kampung Sabrang Lor, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Modus yang digunakan adalah 'mengoplos' gas elpiji bersubsidi kemasan tiga kilogram (Kg), menjadi kemasan non-subsidi tabung 12 Kg.
Isi gas dalam empat tabung epliji bersubsidi kemasan tiga Kg 'disuntikkan' ke dalam satu tabung kemasan 12 Kg.
"Keuntungan saya minimal Rp 450.000/hari, kadang bisa sampai maksimal, Rp 600.00/hari," kata Slamet, dalam gelar perkara di Mapolres Solo, Selasa (10/12).
• Dosen IAIN Salatiga Raih Anugerah Riset Terbaik Tingkat Nasional di Ajang BCRR 2019
• Viral Siswi di Demak Pesta Miras, Ketua DPRD : Kita Memaklumi Tapi Tidak Bisa Mentolerir
• BREAKING NEWS : Pohon Tumbang di Mangunsari, Jalur Ungaran-Gunungpati Macet
• Kenapa Korban Tersengat Tawon Vespa Bisa Meninggal? Ini Alasannya
Elpiji kemasan 12 Kg itu dijual Slamet Rp 110.000/tabung.
Sementara, rata-rata harga elpiji 12 Kg di pasaran adalah Rp 140.000 - Rp145.000.
"Saya bisa menjual rata-rata 15 tabung 12 Kg hasil opolosan per harinya," ujar dia.
Ia menjual elpiji tabung non-subsidi12 Kg itu ke warung-warung penjaja kuliner dan juga warga di sekitar masyarakat Kampung Sekip, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari.
"Saya jual-jual ke warung dan warga.
Karena di bawah harga pasar, banyak yang minat.
Apalagi saya antarkan langsung ke lokasi," ujarnya.
Dari mana mendapat stock elpiji bersubsidi kemasan tiga Kg?
Slamet mengaku membeli dari para pengecer maupun pangkalan di sekitar rumahnya.
Terlebih, Slamet juga menyaru sebagai pengecer elpiji di lingkungannya.
Disinggung mengenai dari mana ia bisa mahir mengoplos epliji, Slamet, mengaku belajar dari seorang kawannya yang bekerja di sebuah agen atau pangkalan epliji.
"Saya otodidak.
Dikasih tahu teman saya, dia kerja di pangkalan atau agen, saya kurang jelas," ujarnya.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mengatakan tersangka diringkus saat mengedarkan elpiji tabung 12 Kg hasil oplosan di wilayah Kelurahan Joglo, pada Jumat (6/12) lalu.
Saat diringkus petugas, Slamet mengendari sebuah mobil Calya bernomor polisi AD 8863 GS.
Di dalam mobil itu, petugas menemukan tujuh tabung elpiji 12 Kg.
"Mobil itu sebagai sarana tersangka mengedarkan dan mengantar elpiji oplosan yang dipesan pembeli," tutur Widodo, mewakili Kasat Reskrim Polresta, AKP Arwansa dan Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.
Sementara, dari gudang milik tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, Daihatsu Grandmax bernopol AD 1866 OS, 43 tabung 12 Kg beserta isinya, 48 tabung tiga Kg beserta isinya, tiga tabungg tiga Kg kosong.
"Juga ada tujuh buah selangg regulator, timbangan gantung, dan sebuah tali tambang plastik.
Semua barang-barang itu dijadikan barang bukti kejahatan tersangka," ujarnya.
Widodo menandaskan, tersangka dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
"Dan atau Pasal 53 huruf C UU 22/2001 tentangg Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp30 miliar," pungkas dia. (yan)