Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Brebes Terima 1 Gugatan Sengketa Hasil Pilkades Serentak

Pemkab Brebes menerima satu gugatan sengketa dari calon Kades yang kalah selama masa sanggah hasil Pilkades yang digelar serentak 108 desa.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
IST
Pendukung calon Kades Grinting melakukan rekap data dugaan pelanggaran Pilkades, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Pemkab Brebes menerima satu gugatan sengketa dari calon Kades yang kalah selama masa sanggah hasil Pilkades yang digelar serentak 108 desa.

Gugatan diajukan calon Kades di Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, yang kalah dalam Pilkades.

Sekretaris Panitia Pengawas dan Pengarah Pilkades tingkat Kabupaten Brebes, N Faizin mengatakan, gugatan selama masa sanggah yang dimaksud diajukan oleh calon Cakades nomor urut 2, Tanali, karena tidak puas dengan hasil Pilkades.

"Hanya ada satu gugatan yang masuk yaitu dari Desa Grinting.

Gugatan diajukan karena ada dugaan pelanggaran," kata Faizin, Kamis (19/12/2019).

Wabup Pekalongan Arini : Bela Negara Kewajiban Kita Semua

Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 233 Juta

HUT ke 27, Pelindo III Jateng Jual Sembako Murah Cuma Rp 25 RIbu di Pelabuhan Tegal

Dari Anggur Merah hingga Arak Dimusnahkan Polres Salatiga, Total 2.471 Botol

Adanya gugatan keberatan tersebut, kata Faizin, panitia Pilkades tingkat kabupaten akan segera melakukan klarifikasi dan rapat pleno untuk menentukan keputusan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perbup 32 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pilkades serentak 2019.

"Kami ada waktu penyelesaian sengketa Pilkades selama 30 hari. Untuk kemudian, jawaban atas aduan ini akan dilayangkan kepada yang bersangkutan yang ditandatangani oleh bupati," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya apapun hasil dari rapat pleno penyelesaian sengketa Pilkades bersifat final dan mengikat.

Sehingga calon Kades yang mengajukan gugatan maupun pihak terkait harus menerima apapun hasilnya.

Terpisah, juru bicara calon Kades Tanali dari Desa Grinting, Roy Eko Raharjo mengatakan, pihaknya telah mengajukan aduan dugaan pelanggaran dalam pilkades yang ada di desanya.

Dalam aduannya, pihaknya merasa hak-haknya dirampas oleh panitia Pilkades di Desa Grinting.

"Banyak warga yang tidak mendapat undangan mencoblos meskipun sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades.

Karena, kalau tidak memiliki undangan tidak boleh memilih," katanya.

Terus terang, kata dia, dengan hasil Pilkades saat ini, masyarakat jadi resah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved